Thursday, June 18, 2009

Prinsip-prinsip Dasar Penyelesaian Kredit Bermasalah (NPL)

Penyelesaian kredit bermasalah (NPL) adalah upaya bank untuk menjaga kualitas kredit dan menghindari resiko kerugian yan mungkin akan diderita bank, dengan sasaran utama dari pendekatan sisi aktiva dan pasiva bank yaitu:
•Untuk memperbaiki/meningkatkan kualitas aktiva produktif
•Menekan PPAP yang harus dibentuk karena PPAP adalah cost bagi bank
•Meningkatkan penerimaan bunga pinjman dari operasional perkreditan bank
•Upaya memperoleh dana murah dari hasil penagihan kredit macet yang telah dihapus-buku (write-off) sehingga dapat member sumbangan bagi peningkatan likuiditas maupun ekuitas bank.
•Memudahkan penyusunan business plan bank itu sendiri dalam memprediksi target-target perusahan yang bermuara pada tingkat kesehatan suatu bangk (CAMEL)
•Memperbaiki reputasi dan citra bank itu sendiri.
Walaupun sasaran tersebut cukup jelas namun dalam program penyelamtran kredit bermasala, perlu dihindari keputusan rescue yang tujuannya hanya untuk menghindari penurunan penggolongan kualitas kredit atau pembentukan penyisian penghapusan aktiva produktif (PPAP), atau penghentian pengakuan pendapatan bungan secara akrual.
Secara umum prinsip-prinsip dasar penyelesaian kredit bermasalah dilaksananakan dengna pola penilaian indicator/aspek yang dinilai. Indicator adalah factor-faktor dominan yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan review terhadap kredit bermaslaah untuk menemukan kriteria yang diperlukan dalam mengambil tindakan penyelamatan atau pemutusan hubugan kredit.
Dalam menentukan kemampuan perusahan nasabah, salah satu indicator yang penting adalah manajemen (management). Peter F. Drucker menjelaskan pentingnya penilaian manajemen karena :.. management is the least known and the least understood of aour basic institution’ (Peter D. Druker; 1954).
Sifat menajemen memiliki unsure-unsur “character “ dan “capability”. Mengingat sifanya yang sangat menentukan, unsure karekater dalam manajemen diperlukan secara khusus sebagai indicator itikad (goodfaith).
Dengan demikian review terhadap setiap indicator bermaslaah dilakukan melalui 2 aspek yaitu “aspek itikas” dan “aspek kemampuan”.

1.Aspek itikad (goodfaith)
Itikas adalah karakter manajemen yang tergambarkan minimal dalam factor-faktor berikut:
•Kejujuran yaitu sikap keterbukaan nasabah, kesedian diaudit oleh esternal auditor dan kewajaran laporan manajemen.
•Kooperatif yaitu sikap dan kemauan untuk kerjasama, kesediaan untuk menayampaikan laporan, selalu memenuhi panggilan dan kemauan untuk memenuhi kewajibanya kepada bank.
•Komitmen yaitu sikap konsisten melaksanakan keputusan, selalu memenuhi janji dan pelaksanaan syarat-syarat perjanjian kredit.

2.Aspek kemampuan
Kemampuan merupakan potensi/kekuatan yang dimiliki yang dapat digunakan untuk berusahan dimasa yang akan datang. Indicator kemampuan diperoleh dari hasil penulaiunterhadap 5 faktor (5-C) yaitu:
•Character
•Capacity
•Capital
•Collateral dan
•Condition of economic
Yang selanjutnya dalam analisis kredit dijabarkan dengan penilaian peraspek yaitu; aspek hokum, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek teknis produksi, aspek keuangan, aspek social ekonimis, aspek jaminan dan aspek analisa mengenai dampak lingkungan

. Penetapan Kriteria Debitur Bermasalah
Hasil penilaian tersebut diatas harus dapat memberikan kesimpulan mengenai kondisi perusahaan debitur yang digolongkan dalam 3 kriteria yaitu :
1.debitur masih mempunyai itikad baik / goodfaith ( masih mau bekerja ) untuk menyelesaikan kewajibannya kepada bank.
2.Debitur tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kepada bank.
•Pendapat sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak masih positip atau ,
•Pendapatan sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak adalah negatip, akan tetapi masih memiliki prospek untuk menjadi positip.
3.Debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik, dan telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan / atau bunga kredit,
Tindakan penyelesaian kredit sangat tergantung dari ke 3 kriteria tersebut diatas yaitu dapat berupa tindakan tindakan sebagai bearikut:

A.Tindakan pertama
Tindakan penyelesaian kredit bermasalah adalah penyelematan kredit :
1.Rescheduling yaitu apabila dengan perubahan syarat kredit berupa jadwal pembayaran atau jangka waktu kredit baik pokok, tunggakan bunga maupun masa tenggang (grace period), debitur akan mampu memenuhi kewajibannya kepada bank.
2.Reconditioning yaitu apabila dengan perubahan syarat kredit berupa perubahan sebagian atau seluruh syarat syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit, debitur akan mampu memenuhi kewajibannya pada bank.
3.Restructuring yaitu apabila dangan perubahan syarat syarat yang menyangkut:
a.Penurunan suku bunga kredit
b.Pengurangan tunggakan bunga kredit
c.Pengurangan tunggakan pokok kredit
d.Perpanjangan jangka waktu kredit
e.Penambahan fasilitas kredit
f.Pengambil alihan aset debitur sesuai ketentuan yang berlaku
g.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.
4.Tindakan “ 3R” tersebut dapat disertai dengan “asisitensi manajemen” dengan penempatan tenaga ahli atau konsultan / akuntan pengawas atau penempatan pejabat bank dalam manajemen perusahaan.

B.Tindakan Kedua
Tindakan penyelesaian kredit bermasalah yang diambil adalah pemutusan hubungan kredit (Exit).
1.Subrogasi, yang dapat dilaksanakan dengan cara :
a.Pengalihan kewajiban debitur kepada kreditur (bank) lain dengan terlebih dahulu kreditur baru melunasi seluruh kewajiban debitur, yang diikuti penyerahan jaminan ( agunan ) kepada kreditur baru.
b.Sebagian kewajiban debitur diambil alih bank lain ( purchased loan, joint financing, sindikasi, konsursium ) dimana jaminan yang ada diikat secara paripasu / proporsional
2.Novasi, yang dapat dilaksanakan dengan cara :
a.Seluru kewajiban debitur lama diambil alih oleh debitur baru yang disertai dengan pengalihan agunan
b.Kewajiaban yang diambil alih hanya sebagian saja atau senilaian asset yang dipindah tangankan dari debitur lama kepada debitur baru dengan syarat debitur baru bukan merupakan pihak terafiliasi dengan debitur lama.
3.Kompensasi, yang dapat dilakukan dengan cara penyerahan aktiva tetap yang diagunkan dan atau untuk pelunasan seluruh atau kewajiban debitur.
4.Likuidasi dibawah tangan, yang dapat diakukan oleh bank baik dengan atau tanpa persetujuan debitur untuk pelunasan seluruh atau sebagian kewajiban debitur.

C.Tindakan ketiga
Tindakan penyelesaian kredit adalah law enforcement :
a.Penyelesaian melalui pengadilan
b.Penagihan melalui BUPLN
c.Pengajuan pailit melalui pengadilan niaga
C.Pendekatan Rekrtrukturisasi Kredit
Pendekatan rektiruturisasi kredit didasarkan pada kelayakan kredit (dengan memperhatikan resiko dan pendapatan kredit), yaitu:

a.Kredit yang dapat diselamatkan ( resiko dan pendapatan kredit dalam batas-batas yang dapat diterima) dilakukan pendekatan penyelamatan (rescue) kredit yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kredit agar kembali lancar dan produktif.
Adapun criteria kredit yang dapat diselamatkan antara lain :
1.Debitur masih kooperatif dan mempunyai itikad baik, ang dibuktikan dengan kesedian debitur menandatangani kesediaan berkerjasama dengan bank untuk menyelesaikan kewajibannya.
2.Prospek usaha debitur masih ada dan memiliki potensi perumbuhan, namun telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit antara laian:
•Industri atau kegiatan usaha/segmentasi pasar/prosuk debitur masih mempunyai prospek dan potensi pertumbuhan
•Sumber pelunasan jelas yang ditandai dengan adanya rencana operasional untuk memperoleh profit dan memiliki cash flow yang baik dan wajar
•Perusahaan afiliasi atau group usaha masih stabil dan mendukung usaha
•Debitur memiliki orde atau kontrak
•Me miliki tenaga kerja yang memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan atau pemogokan
•Perusahaan dikelola dnegan manajemen yang baik.
3.Debitur tidak mempunyai kemampuan yang sukup untuk memenui kewajibanya (hasil usahan hanya cukup untuk menutupi biaya operasional), namun:
•Pendapatan sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak positif.
•Pendapatan sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak negatif, namun mempunyai mempunyai prosfek untuk menjadi positif

b.Kredit yang tidak dapat diselamatkan (prospek usaha dan itikad debitr diluar batas-batas yang diterima) dilakukan pendekatan penyelesaian kredit (recovery) yang bertujuan untuk menangih kembali piutang bermasalah.
Penyelesaian kredit dilakukan apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
1.Bank sudah tidak dapat menguasai agunan (nihil), timbul permasalahan/sengketa terhadap agunan yang penyelesaiaanya memakan waktu dan biaya atau hasil likuidasi agunan lebih kecil dari kewajiba debitur, dilain pihak debitur sudah tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, dan/atau.
2.Usaha debitur sudah tidak ada, namun debitur masih mampu untuk mengansur kewajibannya, dan/atau
3.Debitur sudah tidak ada (meninggal atau melarikan diri), namun, ada pihak ketiga yang bersedia yang melunasi kewajiban debitur.
4.Dalam hal penyelesaian kredit oleh pihak lain, pihak novator bukan merupakan pihak terkait dari debitur.

Kredit Bermasalah

2.1. Kredit Bermasalah
Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk investasi, modal kerja maupun konsumsi. Dari kredit yang diberikan pihak bank memperoleh jasa dari debitur sebagai keuntungan bank. Sementara pihak yang menerima kredit diharapkan memperoleh nilai tambah serta dapat mengembangkan usaha agar lebih maju.
Pemberian Kredit harus dilakukan secara hati-hati agar kredit yang disalurkan dapat kembali sesuai perjanjian. Namun, kehati-hatian tersebut sering diartikan sebagai bentuk keengganan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM.
Pada umumnya kredit bermasalah terjadi setelah melalui proses yang pada setiap tahapannya selalu memberikan signal dari suatu indikasi transaksi yang telah menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang telah disepakati. Indikasi suatu kredit yang menjurus bermasalah hanya dapat di deteksi lebih dini bila bank melakukan loan monitoring dan loan review efektif dan berkesinambungan.
Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur, kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.10 tahun 1998 pengertian Bank adalah sebagai berikut
1. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai penghimpun dana maupun menyalurkan dana bank harus memperhatikan management dibidang pengaturan penghimpunan dana (liability Management) maupun penempatan dana (asset Management)
2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan . (pasal 1 ayat 12 UU Perbankan No.7 tahun 1992).
3. Pengertian lain menurut SE BI No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1992 defenisi kredit diartikan sebagai penyedia uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibakan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah disepakati.
Dengan demikian kedudukan kredit merupakan bagian kekayaan bank yang utama sekaligus sumber penghasilan yang paling terbesar karena pendapatan bank berasal dari hasil transaksi dibidang perkreditan dalam bentuk comittmen fee, bunga pinjaman provisi dan biaya asministrasi lainya.
Sedangkan pengertian kredit bermasalah menurut Clarke, peters dalam bukunya “managing problem loan, the complete guide for loan officer” mencoba mendefinisikan kredit bermasalah sebagai berikut: “ A problem loan can be defined as one in where repayment is in jeopardy, wspecially if the expexted or anticipated source of repayment is no longer sufficiently available to repay debt, or in which it appears legal action may be required ot effect collection or in which there appears tobe a potensial loss”
Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa pengertian kredit bermasalah secar aumum diartikan sebagai suatu transaksi dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibanny akepada bank sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan baik yang bersifat financial maupun non financial. Sedangkan kredit macat adalah suatu kredit yang tidak dapat ditagih atau sulit untuk memperoleh pelunasan maupun penyelamatannya.
Dengan demikian pengetian kredit bermasalah adalah jelas mencakup keseluruhan kualitas kredit yang digolongkan kurang lancer, diragukan dan macet.
2.1.1. Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :
• Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.
• Kesepakatan, Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
• Jangka waktu, Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.
• Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
• Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
2.1.2. Tujuan Pemberian Kredit
Tujuan pemberian kredit adalah:
• Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
• Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
• Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
• Membantu masyarakat: Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
2.1.3. Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, secara umum sebagaimana flow chart berikut :
Pemeriksaan berkas pinjaman
Wawancara I
On the spot
Wawancara II
Penilaian dan analisis kebutuhan kredit
Keputusan Kredit
Penandatangan akad dan berkas kredit
Realisasi Kredit
Penyaluran / Penarikan kredit
Pengajuan berkas Permohonan pinjaman

Secara detil prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :
• Latar belakang perusahaan
• Maksud dan tujuan
• Besarnya kredit dan jangka waktu
• Cara pengembalian kredit
• Jaminan kredit

Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
• Akte notaris
• Tanda daftar perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
• Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
• Bukti diri dari pimpinan perusahaan
• Foto copy sertifikat jaminan
2. Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3. Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.


6. Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
7. Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
• jumlah uang yang diterima
• jangka waktu
• dan biaya-biaya yang harus dibayar
8. Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
9. Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
10. Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
• sekaligus atau
• secara bertahap.


2.2. Penggolongan kolektibilitas kredit dan tingkat kesehatan bank
1. Penggolongan Kolektibilitas kredit
Kolektibilitas kredit menurut ketentuan Bank Indonesia dapat digolongkan sebagai beriktu:
1. Lancar (pass), apabila memenuhi kriteria:
a. Pembayaran angsuran pokok dan /atau bunga tepat waktu; dan
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif atau
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
2. Dalam perhatian khusus (special mention), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
b. Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c. Mutasi rekening aktif, atau
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan: atau
e. Didukung pinjaman baru
3. Kurang lancer (substandard), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
b. Sering terjadi cerukan; atau
c. Frekuansi mutasi rekening relative rendah; atau
d. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari; atau
e. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
f. Dokukmen pinjaman yang lemah
4. Diragukan (doubtful), apabila memenuhi kriteria:
a. Terjadapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e. Dokumentasi hukum yang lemahbaik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan

5. Macet (loss), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari, atau
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
c. Dari segi hokum maupun kondisi pasr jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Penggolongan kualitas kredit yang diselamatkan, walaupun pada saat penyelamatan dapat memenuhi kolektibilitas lancar (pass), dalam jangka waktu 6 bulan sejak penyelamatan kredit tersebut setinggi-tingginya digolongkan kurang lancar (sub-standart)
2.3. Faktor-Faktor Timbulnya Kredit Bermasalah
Timbulnya kredit bermasalah didasarkan pada kondisi operasional unit usahanya yang dapat disebabkan oleh faktr intern bank, factor nasabah dan factor ekstern, yaitu:
1. Factor intrn Bank
a. Bank menerapkan azas “prudential banking” yakni memaksakan diei untuk menamba keredit pada debitur prima, namun tidak disertai perhitungan yang akurat.
b. Unsure kesegajaan petugas bank melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur kredit
c. Rendahnya kemampuan atau ketajaman bank melakukan analisis kelayakan permintaan kredit.
d. Dokumentasi kredit yang tidak baik dan lemahnya sistem pengawasan dan administrasi.
2. Faktor debitur
a. Debitur sangat ambisi untuk memperluas usahanya baik di bidang usaha sejenis maupun usaha lain sehinga hasil yang diperoleh tidak digunakan untuk membanyar kewajibannya namun untuk diinvestasikan kembali.
b. Kurang/tidak mempunyai pengalaman cukup untuk mengelola usahanya secara professional.
c. Nasabah tidak kooferatif
d. Lamban mengantisifasi setiap perubahan mode/se;era pasar
e. Fasilitas kredit tidak sesuai dengan penggunaanya
f. Adanya unsure kesegajaan untuk menipu bank

3. Factor ekstern bank
a. Terjadi masalah dibidang teknis setelah usaha debitur berproduksi
b. Tingginya suku bunga kredit
c. Terjadinya masaalah hokum dan perundang-undangan
d. Masalh pemasaran, stabilitas politik, keamanan dan perubahan teknologi
e. Musibah bencana alam yang menimpa perusahaan.
Keberhasilan bank dalam penyelesaian kredit sangant tergantung dari kepada sikap ketegasan dalam memandang dan mengendalikkan penyebab terjadinya kredit bermasalah kualifikasi personil dalam menangani kredit sangat dibutuhkan terutama tanggung jawab dan sikap proaktif yang cepat dalam mengatasi setiap timbulnya kredit bermasalah.

Kredit Bermasalah

2.1. Kredit Bermasalah
Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk investasi, modal kerja maupun konsumsi. Dari kredit yang diberikan pihak bank memperoleh jasa dari debitur sebagai keuntungan bank. Sementara pihak yang menerima kredit diharapkan memperoleh nilai tambah serta dapat mengembangkan usaha agar lebih maju.
Pemberian Kredit harus dilakukan secara hati-hati agar kredit yang disalurkan dapat kembali sesuai perjanjian. Namun, kehati-hatian tersebut sering diartikan sebagai bentuk keengganan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM.
Pada umumnya kredit bermasalah terjadi setelah melalui proses yang pada setiap tahapannya selalu memberikan signal dari suatu indikasi transaksi yang telah menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang telah disepakati. Indikasi suatu kredit yang menjurus bermasalah hanya dapat di deteksi lebih dini bila bank melakukan loan monitoring dan loan review efektif dan berkesinambungan.
Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur, kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.10 tahun 1998 pengertian Bank adalah sebagai berikut
1. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai penghimpun dana maupun menyalurkan dana bank harus memperhatikan management dibidang pengaturan penghimpunan dana (liability Management) maupun penempatan dana (asset Management)
2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan . (pasal 1 ayat 12 UU Perbankan No.7 tahun 1992).
3. Pengertian lain menurut SE BI No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1992 defenisi kredit diartikan sebagai penyedia uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibakan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah disepakati.
Dengan demikian kedudukan kredit merupakan bagian kekayaan bank yang utama sekaligus sumber penghasilan yang paling terbesar karena pendapatan bank berasal dari hasil transaksi dibidang perkreditan dalam bentuk comittmen fee, bunga pinjaman provisi dan biaya asministrasi lainya.
Sedangkan pengertian kredit bermasalah menurut Clarke, peters dalam bukunya “managing problem loan, the complete guide for loan officer” mencoba mendefinisikan kredit bermasalah sebagai berikut: “ A problem loan can be defined as one in where repayment is in jeopardy, wspecially if the expexted or anticipated source of repayment is no longer sufficiently available to repay debt, or in which it appears legal action may be required ot effect collection or in which there appears tobe a potensial loss”
Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa pengertian kredit bermasalah secar aumum diartikan sebagai suatu transaksi dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibanny akepada bank sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan baik yang bersifat financial maupun non financial. Sedangkan kredit macat adalah suatu kredit yang tidak dapat ditagih atau sulit untuk memperoleh pelunasan maupun penyelamatannya.
Dengan demikian pengetian kredit bermasalah adalah jelas mencakup keseluruhan kualitas kredit yang digolongkan kurang lancer, diragukan dan macet.
2.1.1. Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :
• Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.
• Kesepakatan, Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
• Jangka waktu, Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.
• Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
• Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
2.1.2. Tujuan Pemberian Kredit
Tujuan pemberian kredit adalah:
• Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
• Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
• Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
• Membantu masyarakat: Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
2.1.3. Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, secara umum sebagaimana flow chart berikut :
Pemeriksaan berkas pinjaman
Wawancara I
On the spot
Wawancara II
Penilaian dan analisis kebutuhan kredit
Keputusan Kredit
Penandatangan akad dan berkas kredit
Realisasi Kredit
Penyaluran / Penarikan kredit
Pengajuan berkas Permohonan pinjaman

Secara detil prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :
• Latar belakang perusahaan
• Maksud dan tujuan
• Besarnya kredit dan jangka waktu
• Cara pengembalian kredit
• Jaminan kredit

Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
• Akte notaris
• Tanda daftar perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
• Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
• Bukti diri dari pimpinan perusahaan
• Foto copy sertifikat jaminan
2. Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3. Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.


6. Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
7. Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
• jumlah uang yang diterima
• jangka waktu
• dan biaya-biaya yang harus dibayar
8. Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
9. Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
10. Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
• sekaligus atau
• secara bertahap.


2.2. Penggolongan kolektibilitas kredit dan tingkat kesehatan bank
1. Penggolongan Kolektibilitas kredit
Kolektibilitas kredit menurut ketentuan Bank Indonesia dapat digolongkan sebagai beriktu:
1. Lancar (pass), apabila memenuhi kriteria:
a. Pembayaran angsuran pokok dan /atau bunga tepat waktu; dan
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif atau
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
2. Dalam perhatian khusus (special mention), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
b. Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c. Mutasi rekening aktif, atau
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan: atau
e. Didukung pinjaman baru
3. Kurang lancer (substandard), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
b. Sering terjadi cerukan; atau
c. Frekuansi mutasi rekening relative rendah; atau
d. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari; atau
e. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
f. Dokukmen pinjaman yang lemah
4. Diragukan (doubtful), apabila memenuhi kriteria:
a. Terjadapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e. Dokumentasi hukum yang lemahbaik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan

5. Macet (loss), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari, atau
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
c. Dari segi hokum maupun kondisi pasr jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Penggolongan kualitas kredit yang diselamatkan, walaupun pada saat penyelamatan dapat memenuhi kolektibilitas lancar (pass), dalam jangka waktu 6 bulan sejak penyelamatan kredit tersebut setinggi-tingginya digolongkan kurang lancar (sub-standart)
2.3. Faktor-Faktor Timbulnya Kredit Bermasalah
Timbulnya kredit bermasalah didasarkan pada kondisi operasional unit usahanya yang dapat disebabkan oleh faktr intern bank, factor nasabah dan factor ekstern, yaitu:
1. Factor intrn Bank
a. Bank menerapkan azas “prudential banking” yakni memaksakan diei untuk menamba keredit pada debitur prima, namun tidak disertai perhitungan yang akurat.
b. Unsure kesegajaan petugas bank melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur kredit
c. Rendahnya kemampuan atau ketajaman bank melakukan analisis kelayakan permintaan kredit.
d. Dokumentasi kredit yang tidak baik dan lemahnya sistem pengawasan dan administrasi.
2. Faktor debitur
a. Debitur sangat ambisi untuk memperluas usahanya baik di bidang usaha sejenis maupun usaha lain sehinga hasil yang diperoleh tidak digunakan untuk membanyar kewajibannya namun untuk diinvestasikan kembali.
b. Kurang/tidak mempunyai pengalaman cukup untuk mengelola usahanya secara professional.
c. Nasabah tidak kooferatif
d. Lamban mengantisifasi setiap perubahan mode/se;era pasar
e. Fasilitas kredit tidak sesuai dengan penggunaanya
f. Adanya unsure kesegajaan untuk menipu bank

3. Factor ekstern bank
a. Terjadi masalah dibidang teknis setelah usaha debitur berproduksi
b. Tingginya suku bunga kredit
c. Terjadinya masaalah hokum dan perundang-undangan
d. Masalh pemasaran, stabilitas politik, keamanan dan perubahan teknologi
e. Musibah bencana alam yang menimpa perusahaan.
Keberhasilan bank dalam penyelesaian kredit sangant tergantung dari kepada sikap ketegasan dalam memandang dan mengendalikkan penyebab terjadinya kredit bermasalah kualifikasi personil dalam menangani kredit sangat dibutuhkan terutama tanggung jawab dan sikap proaktif yang cepat dalam mengatasi setiap timbulnya kredit bermasalah.