Pengembangan Kurikkulum KTSP
PENGEMBANGAN KTSP
Sebagai produk dari masing-masing satuan pendidikan, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diharapkan dapat menampilkan kekhasan atau keunggulan masing-masing satuan pendidikan. Untuk itu, sebelum menyusun dokumen-dokumen yang dibutuhkan, masing-masing satuan pendidikan terlebih dahulu perlu melakukan kajian atau analisis tentang potensi atau kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi baik pada saat ini maupun masa datang. Hasil analisis ini akan menjadi acuan dalam pengembangan visi, misi, strategi, dan program-program pembelajaran yang relevan dengan kondisi, potensi dan kebutuhan peserta didik serta daerah sekitarnya.
Di samping itu, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada bagian penjelasan mengamanatkan bahwa salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional adalah pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi. Penggunaan kata "kompetensi" sebagai basis kurikulum bertujuan untuk memberikan penekanan pada proses pembelajaran yang mengkondisikan setiap siswa agar mampu merefleksikan pengetahuan, keterampilan dan sikap secara utuh dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan demikian, KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing satuan pendidikan memiliki ciri-ciri sebagai berikut: (1) memiliki visi dan misi yang dikembangkan berdasarkan potensi, kondisi, dan kebutuhan satuan pendidikan yang bersangkutan, (2) kegiatan belajar-mengajar berpusat pada peserta didik, megembangkan kreativitas, menciptakan kondisi yang menyenangkan, menantang dan kontekstual, (3) penilian berbasis kelas yang bersifat internal sebagai bagian dari proses pembelajaran dan berorientasi pada kompetensi serta patokan ketuntasan belajar yang diperoleh melalui berbagai cara: kumpulan kerja siswa, hasil karya, penugasan, unjuk kerja dan tes tertulis, (4) pengelolaan satuan pendidikan lebih bersifat "school based management" untuk: pencapaian visi dan misi sekolah, pengembangan perangkat kurikulum oleh sekolah, pemberdayaan tenaga pendidikan dan sumber daya lainnya, kolaborasi secara horizontal dengan sekolah lain dan komite sekolah serta organisasi profesi, serta kolaborasi secara vertikal dengan Dinas dan Dewan Pendidikan.
Pusat Kurikulum akan mengembangkan model-model KTSP untuk berbagai kondisi satuan pendidikan antara lain sekolah-sekolah di perbatasan antar negara, sekolah yang berada di lingkungan sosial ekonomi rendah, sekolah yang berada di daerah terpencil atau masyarakat adat terpencil, model penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional, model sekolah mandiri.
Iplementasi
Keberhasilan suatu inovasi pendidikan, khususnya inovasi dalam pengenalan pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi sangat bergantung pada seberapa jauh dimensi koordinasi dapat dilakukan secara efektif dan komunikatif antar ?stakeholder? yang terkait.
Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam koordinasi adalah ?kesamaan visi? dan ?kesamaan langkah? dalam memberikan bantuan pada sekolah (guru dan kepala sekolah) sehingga sekolah tidak kebingungan ketika akan memulai untuk menerapkan Kurikulum Berbasis Kompetensi. Dalam kondisi ini, sekolah (guru dan Kepala Sekolah) harus berada pada titik pusat ?network? yang simpul-simpulnya menyertakan ?stakeholder? lain yang berkepentingan dengan sekolah baik kepentingan pembinaan maupun kepentingan pemanfaatannya.
Semua bentuk/gagasan pembinaan untuk sekolah perlu memenuhi empat prinsip manajemen, yaitu P (Planning), O (Organizing), A (Actuating), dan C (Controlling) Khusus yang berkaitan dengan ?legalisasi? pada penerapan Kurikulum Berbasis Kompetensi adalah kepastian ?kapan launching KBK dimulai? dan ?bagaimana tahapantahapan implementasinya? serta ?apa strategi/pola desiminasinya?. Semua ini telah ditetapkan dalam satu keputusan menteri. Penetapan ini akan berimplikasi pada pola penyempurnaan pendidikan sekolah di sekolah/perguruan tinggi seperti tentang sistem ujian akhir, sistem penerimaan siswa/mahasiswa baru, mekanisme penyediaan dana, atau pada mekanisme sosialisasi, baik sosialisasi dari tingkat pusat ke daerah atau dari tingkat daerah ke sekolah.
KBM
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) merupakan proses aktif bagi siswa dan guru urituk mengembangkan potensi siswa sehingga mereka akan ?tahu? terhadap pengetahuan dan pada akhirnya ?mampu? untuk melakukan sesuatu.
Prinsip dasar KBM adalah memberdayakan semua potensi yang dimiliki siswa sehingga mereka akan mampu meningkatkan pemahamannya terhadap fakta/konsep/prinsip dalam kajian ilmu yang dipelajarinya yang akan terlihat dalam kemampuannya untuk berpikir logis, kritis, dan kreatif.
Prinsip dasar KBM lainnya yaitu: berpusat pada siswa, mengembangkan kreativitas siswa, menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, mengembangkan beragam kemampuan yang bermuatan nilai, menyediakan pengalaman belajar yang beragam dan belajar melalui berbuat.
Prinsip KBM di atas akan mencapai hasil yang maksimal dengan memadukan berbagai metode dan teknik yang memungkinkan semua indera digunakan sesuai dengan karakteristik masing-masing pelajaran
Penilaian berbasis kelas
Penilaian berbasis kelas merupakan suatu kegiatan pengumpulan informasi tentang proses dan hasil belajar siswa yang dilakukan oleh guru yang bersangkutan sehingga penilaian tersebut akan ?mengukur apa yang hendak diukur? dari siswa.
Salah satu prinsip penilaian berbasis kelas yaitu, penilaian dilakukan oleh guru dan siswa. Hal ini perlu dilakukan bersama karena hanya guru yang bersangkutan yang paling tahu tingkat pencapaian belajar siswa yang diajarnya. Selain itu siswa yang telah diberitahu oleh guru tersebut bentuk/cara penilaiannya akan berusaha meningkatkan prestasinya sesuai dengan kemampuannya.
Prinsip penilaian berbasis kelas lainnya yaitu: tidak terpisahkan dari KBM, menggunakan acuan patokan, menggunakan berbagai cara penilaian (tes dan non tes), mencerminkan kompetensi siswa secara komprehensif, berorientasi pada kompetensi, valid, adil, terbuka, berkesinambungan, bermakna, dan mendidik.
Penilaian tersebut dilakukan antara lain meliputi: kumpulan kerja siswa (portofolio), hasil karya (product), penugasan (project), unjuk kerja (performance) dan tes tertulis (paper and pencil test).
Setelah melakukan serangkaian penilaian yang sesuai dengan prinsip-prinsip di atas, maka orang tua siswa akan menerima laporannya secara komunikatif dengan menitik beratkan pada kompetensi yang telah dicapai oleh anaknya di sekolah.
Pengelolaan
Salah satu prinsip implementasi KBK adalah Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah. Prinsip ini perlu diimplementasi untuk memberdayakan daerah dan sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengelola serta menilai pembelajaran sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka.
Prinsip Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah ini mengacu pada ?kesatuan dalam kebijaksanaan dan keberagaman dalam pelaksanaan?. Yang dimaksud dengan ?kesatuan dalam kebijaksanaan? ditandai dengan sekolah-sekolah menggunakan perangkat. dokumen KBK yang ?sama? dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan ?Keberagaman dalam pelaksanaan? ditandai dengan keberagaman silabus yang akan dikembangkan oleh sekolah masing-masing sesuai dengan karakteristik sekolahnya.
Dengan adanya Pengelolaan Kurikulum Berbasis Sekolah ini maka banyak pihak/instansi yang akan berperanan dan bertanggung jawab dalam melaksanakannya, misalnya: sekolah, kepala sekolah, guru, dinas pendidikan kebupaten atau
kota
, dinas pendidikan propinsi dan DEPDIKNAS.
Implikasi
Seperti telah di kemukakan di atas dengan prinsip keberagaman dalam pelaksanaan maka setiap sekolah dan guru dilapangan mempunyai tanggung jawab untuk menterjemahkan KBK dalam bentuk silabus yang akan mereka gunakan dalam pembelajaran di dalam kelas.
Silabus yang dibuat oleh masing-masing sekolah dan guru tersebut disusun berdasarkan karakteristik sekolahnya, baik dari aspek kemampuan sekolah, kemampuan guru, kemampuan siswa, sarana/prasarana yang dimiliki sekolah dan sebagainya Selain itu dalam menyusun silabus tidak ada ?acuan?
baku
mengenai format dan isinya sehingga guru diberi keleluasaan yang besar untuk mengapresiasikan kemampuannya menerjemahkan KBK.
Dalam penyusunan silabus dapat dilakukan dengan melibatkan para ahli atau instansi yang relevan di daerah setempat seperti tokoh masyarakat, instansi pemerintah, komite sekolah, dewan pendidikan, instansi swasta, perusahaan, perindustrian, dan sebagainya.
Evauasi
Evaluasi pelaksanaan kurikulum bertujuan untuk mengukur seberapa jauh penerapan kurikulum berstandar nasional dipakai sebagai pedoman pengembangan dan pelaksanaan kurikulum di daerah/sekolah, sehingga pelaksanaan kurikulum dapat dimengerti, dipahami, diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dianalisa oleh peserta didik. Evaluasi dilakukan pada setiap tahapan pelaksanaan pengembangan kurikulum sebagai upaya untuk mengkaji ulang pelaksanaan kurikulum pada setiap jenjang pendidikan.
Evaluasi untuk program pelaksanaan pengembangan kurikulum di daerah memerlukan indikator keberhasilan sebagai tolak ukur pencapaian pelaksanaan kurikulum. Indikator keberhasilan kurikulum mencakup: 1. Indikator keberhasilan sosialisasi kurikulum 2. Indikator keberhasilan penyusunan silabus 3. Indikator keberhasilan penyusunan program tahunan dan semester 4. Indikator keberhasilan penyusunan rencana pembelajaran 5. Indikator keberhasilan penyusunan bahan ajar 6. Indikator keberhasilan pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar
Tahapan Evaluasi
Evaluasi pelaksanaan Kurikulum Berbasis Kompetensi dilakukan oleh Tim ahli dari tingkat Pusat, Propinsi, dan daerah/kabupaten. Evaluasi ini dilakukan pada setiap tahap pelaksanaan untuk memperbaiki program pengembangan kurikulum terhadap keberhasilan sosialisasi kurikulum berstandar nasional, keberhasilan penyusunan silabus, EVALUASI KURIKULUM BERBASIS KOMPETENSI
keberhasilan penyusunan program tahunan dan semester, keberhasilan penyusunan rencana pengajaran dan bahan ajar, serta keberhasilan dalam kegiatan belajar mengajar. Evaluasi menggunakan indikator keberhasilan pelaksanaan pengembangan kurikulum di daerah/sekolah dan selain itu evaluasi juga dapat dilakukan melalui pentahapan, mulai dari tahun pertama hingga tahun terakhir pelaksanaan kurikulum berstandar nasional.
Evaluasi pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan penilaian dalam penerapan kurikulum berstandar nasional yang dikembangkan atau disusun berdasarkan kemampuan daerah/sekolah, potensi daerah, dengan kekhasan/cirikhas daerah/sekolah. Prinsip penilaian pengembangan kurikulum yang disesuaikan dengan daerah masing-masing adalah penilaian terhadap relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, kepraktisan, dan efektivitasnya.
Evaluasi pelaksanaan kurikulum tidak hanya mengevaluasi hasil belajar peserta didik dan proses pembelajarannya, tetapi juga rancangan dan pelaksanaan kurikulum, kemampuan dan kemajuan siswa, sarana dan prasarana, serta sumber belajarnya.
Hasil evaluasi pelaksanaan kurikulum dapat digunakan oleh pengambil keputusan untuk menentukan kebijakan pendidikan pada tingkat pusat,daerah dan sekolah untuk memperbaiki kekurangan yang ada dan meningkatkan hasil yang lebih optimal. Hasil tersebut dapat juga digunakan oleh Kepala Sekolah, Guru, dan pelaksanaan pendidikan di daerah dalam memahami dan membantu meningkatkan kemampuan siswa, memilih bahan pelajaran, memilih metode, dan perangkat
No comments:
Post a Comment
Kritik dan Saran