Friday, May 17, 2013

Keselamatan dilaboratorium


A.  Pengertian Keselamatan Kerja di Laboratorium
Keselamatan kerja dilaboratorium dapat diartikan sebagai keadaan terhindar dari bahaya selama melakukan pekerjaan. Dengan kata lain keselamatan kerja di laboratorium merupakan salah sau faktor yang harus dilakukan selama bekerja. Tidak ada seorang pun didunia ini yang menginginkan terjadinya kecelakaan. Keselamatan kerja sangat bergantung .pada jenis, bentuk, dan lingkungan dimana pekerjaan itu dilaksanakan.
Seiring dengan perkembangan teknologi, peralatan kerja di laboratorium sebagai sarana research and development-pun juga semakin berkembang. Artinya kita harus semakin hati-hati bekerja di laboratorium, termasuk selalu memperhatikan keselamatan bagi diri kita dan orang lain yang bekerja di laboratorium. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pengguna diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman.

 B. Prosedur yang Berkaitan dengan Keamanan
Prosedur yang berkaitan dengan keamanan (SOP, Standards Operation Procedure) wajib dilakukan. Prosedur itu antara lain adalah penggunaan peralatan kesalamatan kerja. Fungsi utama dari peralatan keselamatan kerja adalah melindungi dari bahaya kecelakaan kerja dan mencegah akibat lebih lanjut dari kecelakaan kerja. Pedoman dari ILO (International Labour Organization) menerangkan bahwa kesehatan kerja sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Pedoman itu antara lain:
a.     Melindungi pekerja dari setiap kecelakaan kerja yang mungkin timbul dari pekerjaan dan lingkungan kerja.
b.    Membantu pekerja menyesuaikan diri dengan pekerjaannya
c.   Memelihara atau memperbaiki keadaan fisik, mental, maupun sosial para pekerja. Alat keselamatan         kerja yang biasanya dipakai oleh tenaga kerja adalah helm, masker, kacamata, atau alat perlindungan telinga tergantung pada profesinya.


 C. Alat-alat Keselamatan Kerja di Laboratorium
Laboratorium yang baik harus dilengkapi dengan peralatan keselamatan kerja yang memadai untuk dapat melindungi dan menjamin keselamatan pekerja.
Fasilitas alat untuk melengkapi ruang kerja di laboratorium antara lain :
·         Fire extinguisher 
·         Hidrant
·         Eye washer 
·         Water shower 

Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sebagai berikut:
1) Baju kerja
2) Helm
3) Kaca mata
4) Sarung tangan
5) Sepatu.

b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sebagai berikut.
1) Buku petunjuk penggunaan alat
2) Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan
4) Petugas keamanan

 D. Alat-alat Pendukung Keselamatan Kerja
Peralatan darurat dan pendukung yang harus tersedia di laboratorium antara lain:
·         Kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan)
·         Tandu 
·         Spill Kits 
·         Pakaian pelindung and Respirators 
·         Peralatan dekontaminasi
·          Disinfektan dan peralatan pembersih 
·         Peralatan lain (palu, obeng, tali, dll) 
·         Pita demarkasi, tanda peringatan.
Untuk kotak PPPK bisa dilengkapi dengan :
1.      Obat luar
- Salep levertran (untuk luka bakar) 
- Revanol
- Betadin 
- Handyplash
    2. Obat ringan
       - Obat-obat anti histamin
       - Norit
   3. Plester Pembalut
        Ukuran kecil, sedang, besar
   4. Kapas, kasa steril

E. Alat Pelindung Diri
Alat keselamatan kerja yang lain alat pelindung diri (APD) yang biasa disebut juga dengan PPE (Personal Protective Equipment) yaitu alat yang memberikan perlindungan terhadap bahaya yang mungkin timbul. PPE merupakan peralatan ataupun pakaian yang didesain untuk mengendalikan resiko terhadap keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. PPE harus dipilih dengan seksama sesuai tingkat resiko tempat kerja.
Berdasarkan ketentuan Balai Hiperkes, syarat-syarat Alat Pelindung Diri (APD) adalah :

1.      APD harus dapat memberikan perlindungan yang kuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya yang dihadapi oleh pekerja.
2.      Bobot seringan mungkin dan tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan yang berlebihan.
3.      Alat harus dapat dipakai secara fleksibel. 
4.      Alat pelindung tahan untuk pemakaian yang lama. 
5.      Alat tidak menimbulkan bahaya tambahan bagi pemakainya karena bentuk atau karena salah dalam menggunakannya. 
6.      Sudah sesuai dengan standar yang telah ada. 
7.      Alat tidak membatasi gerakan dan persepsi sensoris pemakainya. 
8.      Suku cadang mudah didapat untuk mempermudah pemeliharaannya. 

Sumber
Anonim. 2012. Alat-alat Keselamatan Kerja di Laboratorium. http://lansida. blogspot.com/2011/03/alat-keselamatan-kerja-di-laboratorium.html.  Diakses 26 April 2013.
Anonim. 2009. Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja. http: //erickson2. blogspot. com /2009/10/pengertian-kesehatan-keselamatan-dan.html. Diakses 26 April 2013.
Restuati, Martina. 2013. Teknik Laboratorium. Medan: FMIPA Universitas Negeri Medan