Thursday, July 9, 2009

PENTINGKAH BAHAN AJAR BUAT GURU UNTUK MENCERDASKAN SISWA

PENTINGKAH BAHAN AJAR BUAT GURU UNTUK
MENCERDASKAN SISWA

Bahan ajar merupakan merupakan hal wajib bagi guru untuk mencerdaskan anak didiknya. Kebutuhan bahan ajar merupakan tuntutan dari kurikulum KTSP, bahan ajar yang selama ini tersedia bisa jadi tidak cocok untuk kondisi setiap lingkungan. Untuk itu para guru perlu memiliki kemampuan untuk membuat guru bahan ajar. Dibawah ini ada beberapa tekni pembuatan bahan ajar, diharapkan dari modul ini guru mampu membuat bahan ajar.

A. Struktur Bahan Ajar

Dalam penyusunan bahan ajar terdapat perbedaan dalam strukturnya antara bahan ajar yang satu dengan bahan ajar yang lain. Guna mengetahui perbedaan-perbedaan dimaksud dapat dilihat pada matrik berikut ini:

Bahan Ajar Cetak (Printed)
No. Komponen Ht Bu Ml LKS Bro Lf Wch F/Gb Mo/M
1. Judul √ √ √ √ √ √ √ √ √
2. Petunjuk belajar - √ √ - - - - -
3. KD/MP - √ √ √ √ √ ** ** **
4. Informasi pendukung √ √ √ √ √ ** ** **
5. Latihan - √ √ - - - - - -
6. Tugas/langkah kerja - √ √ - - - ** **
7. Penilaian - √ √ √ √ √ ** ** **
Ht: handout, Bu:Buku, Ml:Modul, LKS:Lembar Kegiatan Siswa, Bro:Brosur, Lf:Leaflet, Wch:Wallchart, F/Gb:Foto/ Gambar, Mo/M: Model/Maket

B. Penyusunan Bahan Ajar Cetak

Bahan ajar dapat berupa handout, buku, lembar kegiatan siswa (LKS), modul, brosur atau leaflet, Wallchart, Foto/Gambar, Model/Maket. Dalam menyusun bahan yang perlu diperhatikan adalah bahwa judul atau materi yang disajikan harus berintikan KD atau materi pokok yang harus dicapai oleh peserta didik, di samping itu menurut Steffen-Peter Ballstaedt bahan ajar cetak harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
• Susunan tampilan, yang menyangkut: Urutan yang mudah, judul yang singkat, terdapat daftar isi, struktur kognitifnya jelas, rangkuman, dan tugas pembaca.
• Bahasa yang mudah, menyangkut: mengalirnya kosa kata, jelasnya kalimat, jelasnya hubungan kalimat, kalimat yang tidak terlalu panjang.
• Menguji pemahaman, yang menyangkut: menilai melalui orangnya, check list untuk pemahaman.
• Stimulan, yang menyangkut: enak tidaknya dilihat, tulisan mendorong pembaca untuk berfikir, menguji stimulan.
• Kemudahan dibaca, yang menyangkut: keramahan terhadap mata (huruf yang digunakan tidak terlalu kecil dan enak dibaca), urutan teks terstruktur, mudah dibaca.
• Materi instruksional, yang menyangkut: pemilihan teks, bahan kajian, lembar kerja (work sheet).

a. Handout

Istilah handout memang belum ada padanannya dalam bahasa Indonesia. Handout biasanya merupakan bahan ajar tertulis yang diharapkan dapat mendukung bahan ajar lainnya atau penjelasan dari guru. Steffen-Peter Ballstaedt mengemukakan dua fungsi dari handout yaitu:
• Guna membantu pendengar agar tidak perlu mencatat.
• Sebagai pendamping penjelasan si penceramah/guru.

Sebuah handout harus memuat paling tidak:
• Menuntun pembicara secara teratur dan jelas
• Berpusat pada pengetahuan hasil dan pernyataan padat.
• Grafik dan tabel yang sulit digambar oleh pendengar dapat dengan mudah didapat.

Sesuai dengan yang telah dijelaskan di atas bahwa handout disusun atas dasar KD yang harus dicapai oleh peserta didik. Dengan demikian maka handout harus diturunkan dari kurikulum. Handout biasanya merupakan bahan tertulis tambahan yang dapat memperkaya peserta didik dalam belajar untuk mencapai kompetensinya.

Langkah-langkah menyusun handout adalah sebagai berikut:
• Melakukan analisis kurikulum
• Menentukan judul handout, sesuaikan dengan KD dan materi pokok yang akan dicapai.
• Mengumpulkan referensi sebagai bahan penulisan. Upayakan referensi terkini dan relevan dengan materi pokoknya.
• Menulis handout, dalam menulis upayakan agar kalimat yang digunakan tidak terlalu panjang, untuk siswa SMA diperkirakan jumlah kata per kalimatnya tidak lebih dari 25 kata dan dalam satu paragraf usahakan jumlah kalimatnya antara 3 – 7 kalimat saja.
• Mengevaluasi hasil tulisan dengan cara dibaca ulang, bila perlu dibaca orang lain terlebih dahulu untuk mendapatkan masukan.
• Memperbaiki handout sesuai dengan kekurangan-kekurangan yang ditemukan.
• Gunakan berbagai sumber belajar yang dapat memperkaya materi handout misalnya buku, majalah, internet, jurnal hasil penelitian.

b. Buku

Sebuah buku biasanya akan berisi tentang sesuatu yang menjadi buah pikiran dari seorang pengarangnya. Jika seorang guru menyiapkan sebuah buku yang digunakan sebagai bahan ajar maka buah pikirannya harus diturunkan dari KD yang tertuang dalam kurikulum, sehingga buku akan memberi makna sebagai bahan ajar bagi peserta didik yang mempelajarinya.

Sebuah buku akan dimulai dari latar belakang penulisan, definisi/ pengertian dari judul yang dikemukakan, penjelasan ruang lingkup pembahasan dalam buku, hukum atau aturan-aturan yang dibahas, contoh-contoh yang diperlukan, hasil penelitian, data dan interpretasinya, berbagai argumen yang sesuai untuk disajikan.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh seorang guru dalam menulis buku adalah sebagai berikut:
• Mempelajari kurikulum dengan cara menganalisisnya
• Menentukan judul buku yang akan ditulis sesuai dengan SK yang akan disediakan bukunya.
• Merancang outline buku agar isi buku lengkap mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk mencapai suatu kompetensi.
• Mengumpulkan referensi sebagai bahan penulisan, upayakan untuk menggunakan referensi terkini dan relevan dengan bahan kajiannya.
• Menulis buku dilakukan dengan memperhatikan penyajian kalimat yang disesuaikan dengan usia dan pengalaman pembacanya. Untuk siswa SMA upayakan untuk membuat kalimat yang tidak terlalu panjang, maksimal 25 kata per kalimat dan dalam satu paragraf 3 – 7 kalimat.
• Mengevaluasi/mengedit hasil tulisan dengan cara membaca ulang. Jika ada kekurangan segera dilakukan penambahan.
• Memperbaiki tulisan
• Gunakan berbagai sumber belajar yang dapat memperkaya materi misalnya buku, majalah, internet, jurnal hasil penelitian.

c. Modul

Modul adalah seperangkat bahan ajar yang disajikan secara sistematis sehingga penggunanya dapat belajar dengan atau tanpa seorang fasilitator/guru. Dengan demikian maka sebuah modul harus dapat dijadikan sebuah bahan ajar sebagai pengganti fungsi guru. Kalau guru memiliki fungsi menjelaskan sesuatu maka modul harus mampu menjelaskan sesuatu dengan bahasa yang mudah diterima peserta didik sesuai dengan tingkat pengetahuan dan usianya.

• Penulisan bahan ajar modul
Dalam menulis bahan ajar khususnya modul terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui, yaitu:
- Analisis SK dan KD
Analisis dimaksudkan untuk menentukan materi-materi mana yang memerlukan bahan ajar. Dalam menentukan materi dianalisis dengan cara melihat inti dari materi yang akan diajarkan, kemudian kompetesi yang harus dimiliki oleh siswa dan hasil belajar kritis yang harus dimiliki oleh siswa (critical learning outcomes) itu seperti apa.

- Menentukan judul-judul modul
Judul modul ditentukan atas dasar KD-KD atau materi pembelajaran yang terdapat dalam silabus. Satu kompetensi dapat dijadikan sebagai judul modul apabila kompetensi itu tidak terlalu besar, sedangkan besarnya kompetensi dapat dideteksi antara lain dengan cara apabila diuraikan ke dalam materi pokok mendapatkan maksimal 4 MP, maka kompetensi itu telah dapat dijadikan sebagai satu judul modul. Namun apabila diuraikan menjadi lebih dari 4 MP, maka perlu dipikirkan kembali apakah perlu dipecah misalnya menjadi 2 judul modul.

- Pemberian kode modul
Kode modul sangat diperlukan guna memudahkan dalam pengelolaan modul. Biasanya kode modul merupakan angka-angka yang diberi makna, misalnya digit pertama, angka satu (1) berarti IPA, (2) : IPS. (3) : Bahasa. Kemudian digit kedua merupakan klasifikasi/kelompok utama kajian atau aktivitas atau spesialisasi pada jurusan yang bersangkutan. Misalnya jurusan IPA, nomor 1 digit kedua berarti Fisika, 2 Kimia, 3 Biologi dan seterusnya.

- Penulisan Modul
Penulisan modul dapat dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
* Perumusan KD yang harus dikuasai
Rumusan KD pada suatu modul merupakan spesifikasi kualitas yang seharusnya telah dimiliki oleh siswa setelah ia berhasil menyelesaikan modul tersebut. KD yang tercantum dalam modul diambil dari pedoman khusus kurikulum 2004. Apabila siswa tidak berhasil memiliki tingkah laku sebagai yang dirumuskan dalam KD itu, maka KD pembelajaran dalam modul itu harus dirumuskan kembali. Dalam hal ini barangkali bahan ajar yang gagal, bukan siswa yang gagal. Kembali pada terminal behaviour, jika terminal behaviour diidentifikasi secara tepat, maka apa yang harus dikerjakan untuk mencapainya dapat ditentukan secara tepat pula.

Pentingkah Mid Maping

PENTINGKAH MIND MAPING?


Bapak Mind Maping Tony Buzan
Kita berdoa kalau kesusahan dan membutuhkan sesuatu, mestinya kita juga berdoa dalam kegembiraan besar dan saat rezeki melimpah - Kahlil Gibran

Peta pikiran adalah teknik meringkas bahan yang akan dipelajari dan memproyeksikan masalah yang dihadapi ke dalam bentuk peta atau teknik grafik sehingga lebih mudah memahaminya (Iwan Sugiarto, 2004:75)
Pemetaan pikiran merupakan teknik visualisasi verbal ke dalam gambar. Peta pikiran sangat bermanfaat untuk memahami materi, terutama materi yang diberikan secara verbal. Peta pikiran bertujuan membuat materi pelajaran terpola secara visual dan grafis yang akhirnya dapat membantu merekam, memnperkuat, dan mengingat kemabli informasi yang telah dipelajari (Eric Jensen, 2002: 95).

Berikut ini disajikan perbedaan antara catatan tradisioanl (catatan biasa) dengan catatan pemetaan pikiran (mind mapping).

No Catatan Bisa Peta Pikiran
1 Hanya berupa tulisan-tulisan saja Berupa tulisan, symbol dan gambar
2 Hanya dalam satu warna Berwarna-warni
3 Untuk mereview ulang memerlukan waktu yang lama Untuk mereview ulang diperlukan waktu yang pendek
4 Waktu yagn diperlukan untuk belajar lebih lama Waktu yang diperlukan untuk belajar lebih cepat dan efektif
5 Statis Membuat individu menjadi lebih kreatif

Dari uraian tersebut, peta pikiran (mind mapping) adalah satu teknik mencatat yang mengembangkan gaya belajar visual. Peta pikiran memadukan dan mengembangkan potensi kerja otak yang terdapat di dalam diri seseorang. Dengan adanya keterlibatan kedua belahan otak maka kan memudahkan seserorang untuk mengatur dan mengingat segala bentuk informasi, baik secara tertulis maupun secara verbal. Adanya kombinasi warna, simbol, bentuk dan sebagainya memudahkan otak dalam menyerap informasi yang diterima.
Peta pikiran yang dibuat oleh siswa dapat bervariasi setiap hari. Hal ini disebabkan karena berbedanya emosi dan perasaan yang terdapat dalam diri siswa setiap harinya. Suasana menyenangkan yang diperoleh siswa ketika berada di ruang kelas pada saat proses belajar akan mempengaruhi penciptaan peta pikiran. Tugas guru dalam proses belajar adalah menciptakan suasana yang dapat mendukung kondisi belajar siswa terutama dalam proses pembuatan mind mapping.

Kreativitas adalah segala potensi yang terdapat dalam setiap diri individu yang meliputi ide-ide atau gagasan-gagasan yan dapat dipadukan dan dikembangkan sehingga data menciptakan suatu produk yang baru dan bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Kreativitas muncul karena adanya motivasi yang kuat dari diri individu yang bersangkutan. Produk dari kreativitas dapat dihasilkan melalui serangkaian tahapan yang memerlukan waktu relatif lama. Secara efektif individu kreatif memiliki ciri rasa ingin tahu yan besar, tertarik terhadap tugas-tugas majemuk yang dirasakan sebagai tantangan, berani mengambil resiko untuk membuat kesalahan, mempnyai rasa humor, ingin mencari pengalaman-pengalaman baru
Mind mapping dapat menghubungkan ide baru dan unik dengan ide yang sudah ada , sehingga mnimbulkan adanya tindakan spesifik yang dilakukan oleh siswa. dengan penggunaan warna dan simbol-simbol yang menari akan menciptakan suatu hasil pemetaan pikiran yang baru dan berbeda. Pemetaan pikiran merupakan salah satu produk kreatif yang dihasilkan oleh siswa dalam kegiatan belajar
Siswa cenderung membuat catatan dalam bentuk linier dan panjang sehingga siswa mengalami kesulitan dalam mencari pokok ataupun point-point materi pelajaran yang telah dipelajari. Dalam metode konvensional siswa tidak banyak terlibat baik dari segi berfikir dan bertindak. Siswa hanya menerima informasi yang telah diberikan oleh guru tanpa adanya keterlibatan kegiatan psikomotoriknya.
Sistem limbic pada otak manusia memiliki peranan penting dalam penyimpanan dan pengaturan informasi (memori) dari memori jangka pendek menjadi memori jangka panjang secara tepat. Dalam proses belajar, siswa meginginkan materi pelajaran yang diterima menjadi memori jangka panjang sehingga ketika materi tersebut diperlukan kembali siswa dapat mengingatnya. Belahan neocortex juga memiliki peranan penting dalam penguatan memori. Belahan otak kiri yang berkaitan dengan kata-kata, angka, logika, urutan, dan rincian (aktivitas kademik). Belahan otak kanan berkaitan dengan warna, gambar, imajinasi, dan ruang atau disebut sebagai aktivitas kreatif. Jika kedua belahan neocortex ini dipadukan secara bersamaan maka informasi (memori) yang diterima dapat bertahan menjadi memori jangka panjang. Mind mapping merupakan teknik mencatat yang memadukan kedua belahan otak. Sebagai contoh, catatan materi pelajaran yang dimiliki siswa dapat dituangkan melalui gambar, simbol dan warna. Mind Mapping mewujudkan harapan siswa untuk memori jangka panjang. Materi pelajaran yang dibuat dalam bentuk peta pikiran akan mempermudah sistem limbic memproses informasi dan memasukkannya menjad memori jangka panjang.
Keuntungan lain penggunaan catatan mind mapping yaitu membiasakan siswa untuk melatih aktivitas kreatifnya sehingga siswa dapat menciptakan suatu produk kreatif yang dapat bermanfaat bagi diri dan lingkungannya. Hal lain yang berkaitan dengan sistim imbik yaitu peranaannya sebagai pengatur emosi seperti marah, senang, lapar, haus dan sebagainya. Emosi sangat diperlukan untuk menciptakan motivasi belajar yang tinggi. Motivasi yang tinggi dapat menambah kepercayaan diri siswa, sehingga siswa tidak ragu dan malu serta mau mengembangkan potensi-potensi yang terdapat dalam dirinya terutama potensi yang berhubungan dengan kreativitas. Pemetaan pikiran yang terdapat dalam pembelajaran kuantum adalah salah satu produk kreatif bentuk sederhana yang dapat dikembangkan. Dengan teknik mencatat pemetaan pikiran diduga kreatifitas(sikap kreatif) siswa akan meningkat.

Daftar Pustaka
Buzan. Tony dan Barry. 2004. Memahami Peta Pikiran : The Mind Map Book. Interaksa: Batam.

Buzan. Tony. 2004. Mind Map: Untuk meningkatkan Kreativitas. Gramedia. Pustaka Utama: Jakarta.

Thursday, June 18, 2009

Prinsip-prinsip Dasar Penyelesaian Kredit Bermasalah (NPL)

Penyelesaian kredit bermasalah (NPL) adalah upaya bank untuk menjaga kualitas kredit dan menghindari resiko kerugian yan mungkin akan diderita bank, dengan sasaran utama dari pendekatan sisi aktiva dan pasiva bank yaitu:
•Untuk memperbaiki/meningkatkan kualitas aktiva produktif
•Menekan PPAP yang harus dibentuk karena PPAP adalah cost bagi bank
•Meningkatkan penerimaan bunga pinjman dari operasional perkreditan bank
•Upaya memperoleh dana murah dari hasil penagihan kredit macet yang telah dihapus-buku (write-off) sehingga dapat member sumbangan bagi peningkatan likuiditas maupun ekuitas bank.
•Memudahkan penyusunan business plan bank itu sendiri dalam memprediksi target-target perusahan yang bermuara pada tingkat kesehatan suatu bangk (CAMEL)
•Memperbaiki reputasi dan citra bank itu sendiri.
Walaupun sasaran tersebut cukup jelas namun dalam program penyelamtran kredit bermasala, perlu dihindari keputusan rescue yang tujuannya hanya untuk menghindari penurunan penggolongan kualitas kredit atau pembentukan penyisian penghapusan aktiva produktif (PPAP), atau penghentian pengakuan pendapatan bungan secara akrual.
Secara umum prinsip-prinsip dasar penyelesaian kredit bermasalah dilaksananakan dengna pola penilaian indicator/aspek yang dinilai. Indicator adalah factor-faktor dominan yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan review terhadap kredit bermaslaah untuk menemukan kriteria yang diperlukan dalam mengambil tindakan penyelamatan atau pemutusan hubugan kredit.
Dalam menentukan kemampuan perusahan nasabah, salah satu indicator yang penting adalah manajemen (management). Peter F. Drucker menjelaskan pentingnya penilaian manajemen karena :.. management is the least known and the least understood of aour basic institution’ (Peter D. Druker; 1954).
Sifat menajemen memiliki unsure-unsur “character “ dan “capability”. Mengingat sifanya yang sangat menentukan, unsure karekater dalam manajemen diperlukan secara khusus sebagai indicator itikad (goodfaith).
Dengan demikian review terhadap setiap indicator bermaslaah dilakukan melalui 2 aspek yaitu “aspek itikas” dan “aspek kemampuan”.

1.Aspek itikad (goodfaith)
Itikas adalah karakter manajemen yang tergambarkan minimal dalam factor-faktor berikut:
•Kejujuran yaitu sikap keterbukaan nasabah, kesedian diaudit oleh esternal auditor dan kewajaran laporan manajemen.
•Kooperatif yaitu sikap dan kemauan untuk kerjasama, kesediaan untuk menayampaikan laporan, selalu memenuhi panggilan dan kemauan untuk memenuhi kewajibanya kepada bank.
•Komitmen yaitu sikap konsisten melaksanakan keputusan, selalu memenuhi janji dan pelaksanaan syarat-syarat perjanjian kredit.

2.Aspek kemampuan
Kemampuan merupakan potensi/kekuatan yang dimiliki yang dapat digunakan untuk berusahan dimasa yang akan datang. Indicator kemampuan diperoleh dari hasil penulaiunterhadap 5 faktor (5-C) yaitu:
•Character
•Capacity
•Capital
•Collateral dan
•Condition of economic
Yang selanjutnya dalam analisis kredit dijabarkan dengan penilaian peraspek yaitu; aspek hokum, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek teknis produksi, aspek keuangan, aspek social ekonimis, aspek jaminan dan aspek analisa mengenai dampak lingkungan

. Penetapan Kriteria Debitur Bermasalah
Hasil penilaian tersebut diatas harus dapat memberikan kesimpulan mengenai kondisi perusahaan debitur yang digolongkan dalam 3 kriteria yaitu :
1.debitur masih mempunyai itikad baik / goodfaith ( masih mau bekerja ) untuk menyelesaikan kewajibannya kepada bank.
2.Debitur tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kepada bank.
•Pendapat sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak masih positip atau ,
•Pendapatan sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak adalah negatip, akan tetapi masih memiliki prospek untuk menjadi positip.
3.Debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik, dan telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan / atau bunga kredit,
Tindakan penyelesaian kredit sangat tergantung dari ke 3 kriteria tersebut diatas yaitu dapat berupa tindakan tindakan sebagai bearikut:

A.Tindakan pertama
Tindakan penyelesaian kredit bermasalah adalah penyelematan kredit :
1.Rescheduling yaitu apabila dengan perubahan syarat kredit berupa jadwal pembayaran atau jangka waktu kredit baik pokok, tunggakan bunga maupun masa tenggang (grace period), debitur akan mampu memenuhi kewajibannya kepada bank.
2.Reconditioning yaitu apabila dengan perubahan syarat kredit berupa perubahan sebagian atau seluruh syarat syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit, debitur akan mampu memenuhi kewajibannya pada bank.
3.Restructuring yaitu apabila dangan perubahan syarat syarat yang menyangkut:
a.Penurunan suku bunga kredit
b.Pengurangan tunggakan bunga kredit
c.Pengurangan tunggakan pokok kredit
d.Perpanjangan jangka waktu kredit
e.Penambahan fasilitas kredit
f.Pengambil alihan aset debitur sesuai ketentuan yang berlaku
g.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.
4.Tindakan “ 3R” tersebut dapat disertai dengan “asisitensi manajemen” dengan penempatan tenaga ahli atau konsultan / akuntan pengawas atau penempatan pejabat bank dalam manajemen perusahaan.

B.Tindakan Kedua
Tindakan penyelesaian kredit bermasalah yang diambil adalah pemutusan hubungan kredit (Exit).
1.Subrogasi, yang dapat dilaksanakan dengan cara :
a.Pengalihan kewajiban debitur kepada kreditur (bank) lain dengan terlebih dahulu kreditur baru melunasi seluruh kewajiban debitur, yang diikuti penyerahan jaminan ( agunan ) kepada kreditur baru.
b.Sebagian kewajiban debitur diambil alih bank lain ( purchased loan, joint financing, sindikasi, konsursium ) dimana jaminan yang ada diikat secara paripasu / proporsional
2.Novasi, yang dapat dilaksanakan dengan cara :
a.Seluru kewajiban debitur lama diambil alih oleh debitur baru yang disertai dengan pengalihan agunan
b.Kewajiaban yang diambil alih hanya sebagian saja atau senilaian asset yang dipindah tangankan dari debitur lama kepada debitur baru dengan syarat debitur baru bukan merupakan pihak terafiliasi dengan debitur lama.
3.Kompensasi, yang dapat dilakukan dengan cara penyerahan aktiva tetap yang diagunkan dan atau untuk pelunasan seluruh atau kewajiban debitur.
4.Likuidasi dibawah tangan, yang dapat diakukan oleh bank baik dengan atau tanpa persetujuan debitur untuk pelunasan seluruh atau sebagian kewajiban debitur.

C.Tindakan ketiga
Tindakan penyelesaian kredit adalah law enforcement :
a.Penyelesaian melalui pengadilan
b.Penagihan melalui BUPLN
c.Pengajuan pailit melalui pengadilan niaga
C.Pendekatan Rekrtrukturisasi Kredit
Pendekatan rektiruturisasi kredit didasarkan pada kelayakan kredit (dengan memperhatikan resiko dan pendapatan kredit), yaitu:

a.Kredit yang dapat diselamatkan ( resiko dan pendapatan kredit dalam batas-batas yang dapat diterima) dilakukan pendekatan penyelamatan (rescue) kredit yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kredit agar kembali lancar dan produktif.
Adapun criteria kredit yang dapat diselamatkan antara lain :
1.Debitur masih kooperatif dan mempunyai itikad baik, ang dibuktikan dengan kesedian debitur menandatangani kesediaan berkerjasama dengan bank untuk menyelesaikan kewajibannya.
2.Prospek usaha debitur masih ada dan memiliki potensi perumbuhan, namun telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit antara laian:
•Industri atau kegiatan usaha/segmentasi pasar/prosuk debitur masih mempunyai prospek dan potensi pertumbuhan
•Sumber pelunasan jelas yang ditandai dengan adanya rencana operasional untuk memperoleh profit dan memiliki cash flow yang baik dan wajar
•Perusahaan afiliasi atau group usaha masih stabil dan mendukung usaha
•Debitur memiliki orde atau kontrak
•Me miliki tenaga kerja yang memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan atau pemogokan
•Perusahaan dikelola dnegan manajemen yang baik.
3.Debitur tidak mempunyai kemampuan yang sukup untuk memenui kewajibanya (hasil usahan hanya cukup untuk menutupi biaya operasional), namun:
•Pendapatan sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak positif.
•Pendapatan sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak negatif, namun mempunyai mempunyai prosfek untuk menjadi positif

b.Kredit yang tidak dapat diselamatkan (prospek usaha dan itikad debitr diluar batas-batas yang diterima) dilakukan pendekatan penyelesaian kredit (recovery) yang bertujuan untuk menangih kembali piutang bermasalah.
Penyelesaian kredit dilakukan apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
1.Bank sudah tidak dapat menguasai agunan (nihil), timbul permasalahan/sengketa terhadap agunan yang penyelesaiaanya memakan waktu dan biaya atau hasil likuidasi agunan lebih kecil dari kewajiba debitur, dilain pihak debitur sudah tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, dan/atau.
2.Usaha debitur sudah tidak ada, namun debitur masih mampu untuk mengansur kewajibannya, dan/atau
3.Debitur sudah tidak ada (meninggal atau melarikan diri), namun, ada pihak ketiga yang bersedia yang melunasi kewajiban debitur.
4.Dalam hal penyelesaian kredit oleh pihak lain, pihak novator bukan merupakan pihak terkait dari debitur.

Kredit Bermasalah

2.1. Kredit Bermasalah
Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk investasi, modal kerja maupun konsumsi. Dari kredit yang diberikan pihak bank memperoleh jasa dari debitur sebagai keuntungan bank. Sementara pihak yang menerima kredit diharapkan memperoleh nilai tambah serta dapat mengembangkan usaha agar lebih maju.
Pemberian Kredit harus dilakukan secara hati-hati agar kredit yang disalurkan dapat kembali sesuai perjanjian. Namun, kehati-hatian tersebut sering diartikan sebagai bentuk keengganan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM.
Pada umumnya kredit bermasalah terjadi setelah melalui proses yang pada setiap tahapannya selalu memberikan signal dari suatu indikasi transaksi yang telah menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang telah disepakati. Indikasi suatu kredit yang menjurus bermasalah hanya dapat di deteksi lebih dini bila bank melakukan loan monitoring dan loan review efektif dan berkesinambungan.
Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur, kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.10 tahun 1998 pengertian Bank adalah sebagai berikut
1. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai penghimpun dana maupun menyalurkan dana bank harus memperhatikan management dibidang pengaturan penghimpunan dana (liability Management) maupun penempatan dana (asset Management)
2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan . (pasal 1 ayat 12 UU Perbankan No.7 tahun 1992).
3. Pengertian lain menurut SE BI No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1992 defenisi kredit diartikan sebagai penyedia uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibakan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah disepakati.
Dengan demikian kedudukan kredit merupakan bagian kekayaan bank yang utama sekaligus sumber penghasilan yang paling terbesar karena pendapatan bank berasal dari hasil transaksi dibidang perkreditan dalam bentuk comittmen fee, bunga pinjaman provisi dan biaya asministrasi lainya.
Sedangkan pengertian kredit bermasalah menurut Clarke, peters dalam bukunya “managing problem loan, the complete guide for loan officer” mencoba mendefinisikan kredit bermasalah sebagai berikut: “ A problem loan can be defined as one in where repayment is in jeopardy, wspecially if the expexted or anticipated source of repayment is no longer sufficiently available to repay debt, or in which it appears legal action may be required ot effect collection or in which there appears tobe a potensial loss”
Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa pengertian kredit bermasalah secar aumum diartikan sebagai suatu transaksi dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibanny akepada bank sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan baik yang bersifat financial maupun non financial. Sedangkan kredit macat adalah suatu kredit yang tidak dapat ditagih atau sulit untuk memperoleh pelunasan maupun penyelamatannya.
Dengan demikian pengetian kredit bermasalah adalah jelas mencakup keseluruhan kualitas kredit yang digolongkan kurang lancer, diragukan dan macet.
2.1.1. Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :
• Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.
• Kesepakatan, Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
• Jangka waktu, Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.
• Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
• Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
2.1.2. Tujuan Pemberian Kredit
Tujuan pemberian kredit adalah:
• Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
• Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
• Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
• Membantu masyarakat: Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
2.1.3. Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, secara umum sebagaimana flow chart berikut :
Pemeriksaan berkas pinjaman
Wawancara I
On the spot
Wawancara II
Penilaian dan analisis kebutuhan kredit
Keputusan Kredit
Penandatangan akad dan berkas kredit
Realisasi Kredit
Penyaluran / Penarikan kredit
Pengajuan berkas Permohonan pinjaman

Secara detil prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :
• Latar belakang perusahaan
• Maksud dan tujuan
• Besarnya kredit dan jangka waktu
• Cara pengembalian kredit
• Jaminan kredit

Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
• Akte notaris
• Tanda daftar perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
• Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
• Bukti diri dari pimpinan perusahaan
• Foto copy sertifikat jaminan
2. Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3. Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.


6. Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
7. Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
• jumlah uang yang diterima
• jangka waktu
• dan biaya-biaya yang harus dibayar
8. Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
9. Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
10. Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
• sekaligus atau
• secara bertahap.


2.2. Penggolongan kolektibilitas kredit dan tingkat kesehatan bank
1. Penggolongan Kolektibilitas kredit
Kolektibilitas kredit menurut ketentuan Bank Indonesia dapat digolongkan sebagai beriktu:
1. Lancar (pass), apabila memenuhi kriteria:
a. Pembayaran angsuran pokok dan /atau bunga tepat waktu; dan
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif atau
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
2. Dalam perhatian khusus (special mention), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
b. Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c. Mutasi rekening aktif, atau
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan: atau
e. Didukung pinjaman baru
3. Kurang lancer (substandard), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
b. Sering terjadi cerukan; atau
c. Frekuansi mutasi rekening relative rendah; atau
d. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari; atau
e. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
f. Dokukmen pinjaman yang lemah
4. Diragukan (doubtful), apabila memenuhi kriteria:
a. Terjadapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e. Dokumentasi hukum yang lemahbaik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan

5. Macet (loss), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari, atau
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
c. Dari segi hokum maupun kondisi pasr jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Penggolongan kualitas kredit yang diselamatkan, walaupun pada saat penyelamatan dapat memenuhi kolektibilitas lancar (pass), dalam jangka waktu 6 bulan sejak penyelamatan kredit tersebut setinggi-tingginya digolongkan kurang lancar (sub-standart)
2.3. Faktor-Faktor Timbulnya Kredit Bermasalah
Timbulnya kredit bermasalah didasarkan pada kondisi operasional unit usahanya yang dapat disebabkan oleh faktr intern bank, factor nasabah dan factor ekstern, yaitu:
1. Factor intrn Bank
a. Bank menerapkan azas “prudential banking” yakni memaksakan diei untuk menamba keredit pada debitur prima, namun tidak disertai perhitungan yang akurat.
b. Unsure kesegajaan petugas bank melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur kredit
c. Rendahnya kemampuan atau ketajaman bank melakukan analisis kelayakan permintaan kredit.
d. Dokumentasi kredit yang tidak baik dan lemahnya sistem pengawasan dan administrasi.
2. Faktor debitur
a. Debitur sangat ambisi untuk memperluas usahanya baik di bidang usaha sejenis maupun usaha lain sehinga hasil yang diperoleh tidak digunakan untuk membanyar kewajibannya namun untuk diinvestasikan kembali.
b. Kurang/tidak mempunyai pengalaman cukup untuk mengelola usahanya secara professional.
c. Nasabah tidak kooferatif
d. Lamban mengantisifasi setiap perubahan mode/se;era pasar
e. Fasilitas kredit tidak sesuai dengan penggunaanya
f. Adanya unsure kesegajaan untuk menipu bank

3. Factor ekstern bank
a. Terjadi masalah dibidang teknis setelah usaha debitur berproduksi
b. Tingginya suku bunga kredit
c. Terjadinya masaalah hokum dan perundang-undangan
d. Masalh pemasaran, stabilitas politik, keamanan dan perubahan teknologi
e. Musibah bencana alam yang menimpa perusahaan.
Keberhasilan bank dalam penyelesaian kredit sangant tergantung dari kepada sikap ketegasan dalam memandang dan mengendalikkan penyebab terjadinya kredit bermasalah kualifikasi personil dalam menangani kredit sangat dibutuhkan terutama tanggung jawab dan sikap proaktif yang cepat dalam mengatasi setiap timbulnya kredit bermasalah.

Kredit Bermasalah

2.1. Kredit Bermasalah
Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk investasi, modal kerja maupun konsumsi. Dari kredit yang diberikan pihak bank memperoleh jasa dari debitur sebagai keuntungan bank. Sementara pihak yang menerima kredit diharapkan memperoleh nilai tambah serta dapat mengembangkan usaha agar lebih maju.
Pemberian Kredit harus dilakukan secara hati-hati agar kredit yang disalurkan dapat kembali sesuai perjanjian. Namun, kehati-hatian tersebut sering diartikan sebagai bentuk keengganan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM.
Pada umumnya kredit bermasalah terjadi setelah melalui proses yang pada setiap tahapannya selalu memberikan signal dari suatu indikasi transaksi yang telah menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang telah disepakati. Indikasi suatu kredit yang menjurus bermasalah hanya dapat di deteksi lebih dini bila bank melakukan loan monitoring dan loan review efektif dan berkesinambungan.
Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur, kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.10 tahun 1998 pengertian Bank adalah sebagai berikut
1. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai penghimpun dana maupun menyalurkan dana bank harus memperhatikan management dibidang pengaturan penghimpunan dana (liability Management) maupun penempatan dana (asset Management)
2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan . (pasal 1 ayat 12 UU Perbankan No.7 tahun 1992).
3. Pengertian lain menurut SE BI No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1992 defenisi kredit diartikan sebagai penyedia uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibakan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah disepakati.
Dengan demikian kedudukan kredit merupakan bagian kekayaan bank yang utama sekaligus sumber penghasilan yang paling terbesar karena pendapatan bank berasal dari hasil transaksi dibidang perkreditan dalam bentuk comittmen fee, bunga pinjaman provisi dan biaya asministrasi lainya.
Sedangkan pengertian kredit bermasalah menurut Clarke, peters dalam bukunya “managing problem loan, the complete guide for loan officer” mencoba mendefinisikan kredit bermasalah sebagai berikut: “ A problem loan can be defined as one in where repayment is in jeopardy, wspecially if the expexted or anticipated source of repayment is no longer sufficiently available to repay debt, or in which it appears legal action may be required ot effect collection or in which there appears tobe a potensial loss”
Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa pengertian kredit bermasalah secar aumum diartikan sebagai suatu transaksi dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibanny akepada bank sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan baik yang bersifat financial maupun non financial. Sedangkan kredit macat adalah suatu kredit yang tidak dapat ditagih atau sulit untuk memperoleh pelunasan maupun penyelamatannya.
Dengan demikian pengetian kredit bermasalah adalah jelas mencakup keseluruhan kualitas kredit yang digolongkan kurang lancer, diragukan dan macet.
2.1.1. Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :
• Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.
• Kesepakatan, Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
• Jangka waktu, Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.
• Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
• Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
2.1.2. Tujuan Pemberian Kredit
Tujuan pemberian kredit adalah:
• Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
• Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
• Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
• Membantu masyarakat: Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
2.1.3. Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, secara umum sebagaimana flow chart berikut :
Pemeriksaan berkas pinjaman
Wawancara I
On the spot
Wawancara II
Penilaian dan analisis kebutuhan kredit
Keputusan Kredit
Penandatangan akad dan berkas kredit
Realisasi Kredit
Penyaluran / Penarikan kredit
Pengajuan berkas Permohonan pinjaman

Secara detil prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :
• Latar belakang perusahaan
• Maksud dan tujuan
• Besarnya kredit dan jangka waktu
• Cara pengembalian kredit
• Jaminan kredit

Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
• Akte notaris
• Tanda daftar perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
• Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
• Bukti diri dari pimpinan perusahaan
• Foto copy sertifikat jaminan
2. Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3. Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.


6. Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
7. Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
• jumlah uang yang diterima
• jangka waktu
• dan biaya-biaya yang harus dibayar
8. Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
9. Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
10. Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
• sekaligus atau
• secara bertahap.


2.2. Penggolongan kolektibilitas kredit dan tingkat kesehatan bank
1. Penggolongan Kolektibilitas kredit
Kolektibilitas kredit menurut ketentuan Bank Indonesia dapat digolongkan sebagai beriktu:
1. Lancar (pass), apabila memenuhi kriteria:
a. Pembayaran angsuran pokok dan /atau bunga tepat waktu; dan
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif atau
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
2. Dalam perhatian khusus (special mention), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
b. Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c. Mutasi rekening aktif, atau
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan: atau
e. Didukung pinjaman baru
3. Kurang lancer (substandard), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
b. Sering terjadi cerukan; atau
c. Frekuansi mutasi rekening relative rendah; atau
d. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari; atau
e. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
f. Dokukmen pinjaman yang lemah
4. Diragukan (doubtful), apabila memenuhi kriteria:
a. Terjadapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e. Dokumentasi hukum yang lemahbaik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan

5. Macet (loss), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari, atau
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
c. Dari segi hokum maupun kondisi pasr jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Penggolongan kualitas kredit yang diselamatkan, walaupun pada saat penyelamatan dapat memenuhi kolektibilitas lancar (pass), dalam jangka waktu 6 bulan sejak penyelamatan kredit tersebut setinggi-tingginya digolongkan kurang lancar (sub-standart)
2.3. Faktor-Faktor Timbulnya Kredit Bermasalah
Timbulnya kredit bermasalah didasarkan pada kondisi operasional unit usahanya yang dapat disebabkan oleh faktr intern bank, factor nasabah dan factor ekstern, yaitu:
1. Factor intrn Bank
a. Bank menerapkan azas “prudential banking” yakni memaksakan diei untuk menamba keredit pada debitur prima, namun tidak disertai perhitungan yang akurat.
b. Unsure kesegajaan petugas bank melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur kredit
c. Rendahnya kemampuan atau ketajaman bank melakukan analisis kelayakan permintaan kredit.
d. Dokumentasi kredit yang tidak baik dan lemahnya sistem pengawasan dan administrasi.
2. Faktor debitur
a. Debitur sangat ambisi untuk memperluas usahanya baik di bidang usaha sejenis maupun usaha lain sehinga hasil yang diperoleh tidak digunakan untuk membanyar kewajibannya namun untuk diinvestasikan kembali.
b. Kurang/tidak mempunyai pengalaman cukup untuk mengelola usahanya secara professional.
c. Nasabah tidak kooferatif
d. Lamban mengantisifasi setiap perubahan mode/se;era pasar
e. Fasilitas kredit tidak sesuai dengan penggunaanya
f. Adanya unsure kesegajaan untuk menipu bank

3. Factor ekstern bank
a. Terjadi masalah dibidang teknis setelah usaha debitur berproduksi
b. Tingginya suku bunga kredit
c. Terjadinya masaalah hokum dan perundang-undangan
d. Masalh pemasaran, stabilitas politik, keamanan dan perubahan teknologi
e. Musibah bencana alam yang menimpa perusahaan.
Keberhasilan bank dalam penyelesaian kredit sangant tergantung dari kepada sikap ketegasan dalam memandang dan mengendalikkan penyebab terjadinya kredit bermasalah kualifikasi personil dalam menangani kredit sangat dibutuhkan terutama tanggung jawab dan sikap proaktif yang cepat dalam mengatasi setiap timbulnya kredit bermasalah.