Thursday, June 18, 2009

Prinsip-prinsip Dasar Penyelesaian Kredit Bermasalah (NPL)

Penyelesaian kredit bermasalah (NPL) adalah upaya bank untuk menjaga kualitas kredit dan menghindari resiko kerugian yan mungkin akan diderita bank, dengan sasaran utama dari pendekatan sisi aktiva dan pasiva bank yaitu:
•Untuk memperbaiki/meningkatkan kualitas aktiva produktif
•Menekan PPAP yang harus dibentuk karena PPAP adalah cost bagi bank
•Meningkatkan penerimaan bunga pinjman dari operasional perkreditan bank
•Upaya memperoleh dana murah dari hasil penagihan kredit macet yang telah dihapus-buku (write-off) sehingga dapat member sumbangan bagi peningkatan likuiditas maupun ekuitas bank.
•Memudahkan penyusunan business plan bank itu sendiri dalam memprediksi target-target perusahan yang bermuara pada tingkat kesehatan suatu bangk (CAMEL)
•Memperbaiki reputasi dan citra bank itu sendiri.
Walaupun sasaran tersebut cukup jelas namun dalam program penyelamtran kredit bermasala, perlu dihindari keputusan rescue yang tujuannya hanya untuk menghindari penurunan penggolongan kualitas kredit atau pembentukan penyisian penghapusan aktiva produktif (PPAP), atau penghentian pengakuan pendapatan bungan secara akrual.
Secara umum prinsip-prinsip dasar penyelesaian kredit bermasalah dilaksananakan dengna pola penilaian indicator/aspek yang dinilai. Indicator adalah factor-faktor dominan yang digunakan sebagai pedoman dalam melakukan review terhadap kredit bermaslaah untuk menemukan kriteria yang diperlukan dalam mengambil tindakan penyelamatan atau pemutusan hubugan kredit.
Dalam menentukan kemampuan perusahan nasabah, salah satu indicator yang penting adalah manajemen (management). Peter F. Drucker menjelaskan pentingnya penilaian manajemen karena :.. management is the least known and the least understood of aour basic institution’ (Peter D. Druker; 1954).
Sifat menajemen memiliki unsure-unsur “character “ dan “capability”. Mengingat sifanya yang sangat menentukan, unsure karekater dalam manajemen diperlukan secara khusus sebagai indicator itikad (goodfaith).
Dengan demikian review terhadap setiap indicator bermaslaah dilakukan melalui 2 aspek yaitu “aspek itikas” dan “aspek kemampuan”.

1.Aspek itikad (goodfaith)
Itikas adalah karakter manajemen yang tergambarkan minimal dalam factor-faktor berikut:
•Kejujuran yaitu sikap keterbukaan nasabah, kesedian diaudit oleh esternal auditor dan kewajaran laporan manajemen.
•Kooperatif yaitu sikap dan kemauan untuk kerjasama, kesediaan untuk menayampaikan laporan, selalu memenuhi panggilan dan kemauan untuk memenuhi kewajibanya kepada bank.
•Komitmen yaitu sikap konsisten melaksanakan keputusan, selalu memenuhi janji dan pelaksanaan syarat-syarat perjanjian kredit.

2.Aspek kemampuan
Kemampuan merupakan potensi/kekuatan yang dimiliki yang dapat digunakan untuk berusahan dimasa yang akan datang. Indicator kemampuan diperoleh dari hasil penulaiunterhadap 5 faktor (5-C) yaitu:
•Character
•Capacity
•Capital
•Collateral dan
•Condition of economic
Yang selanjutnya dalam analisis kredit dijabarkan dengan penilaian peraspek yaitu; aspek hokum, aspek manajemen, aspek pemasaran, aspek teknis produksi, aspek keuangan, aspek social ekonimis, aspek jaminan dan aspek analisa mengenai dampak lingkungan

. Penetapan Kriteria Debitur Bermasalah
Hasil penilaian tersebut diatas harus dapat memberikan kesimpulan mengenai kondisi perusahaan debitur yang digolongkan dalam 3 kriteria yaitu :
1.debitur masih mempunyai itikad baik / goodfaith ( masih mau bekerja ) untuk menyelesaikan kewajibannya kepada bank.
2.Debitur tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi kepada bank.
•Pendapat sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak masih positip atau ,
•Pendapatan sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak adalah negatip, akan tetapi masih memiliki prospek untuk menjadi positip.
3.Debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik, dan telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan / atau bunga kredit,
Tindakan penyelesaian kredit sangat tergantung dari ke 3 kriteria tersebut diatas yaitu dapat berupa tindakan tindakan sebagai bearikut:

A.Tindakan pertama
Tindakan penyelesaian kredit bermasalah adalah penyelematan kredit :
1.Rescheduling yaitu apabila dengan perubahan syarat kredit berupa jadwal pembayaran atau jangka waktu kredit baik pokok, tunggakan bunga maupun masa tenggang (grace period), debitur akan mampu memenuhi kewajibannya kepada bank.
2.Reconditioning yaitu apabila dengan perubahan syarat kredit berupa perubahan sebagian atau seluruh syarat syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran jangka waktu dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit, debitur akan mampu memenuhi kewajibannya pada bank.
3.Restructuring yaitu apabila dangan perubahan syarat syarat yang menyangkut:
a.Penurunan suku bunga kredit
b.Pengurangan tunggakan bunga kredit
c.Pengurangan tunggakan pokok kredit
d.Perpanjangan jangka waktu kredit
e.Penambahan fasilitas kredit
f.Pengambil alihan aset debitur sesuai ketentuan yang berlaku
g.Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur.
4.Tindakan “ 3R” tersebut dapat disertai dengan “asisitensi manajemen” dengan penempatan tenaga ahli atau konsultan / akuntan pengawas atau penempatan pejabat bank dalam manajemen perusahaan.

B.Tindakan Kedua
Tindakan penyelesaian kredit bermasalah yang diambil adalah pemutusan hubungan kredit (Exit).
1.Subrogasi, yang dapat dilaksanakan dengan cara :
a.Pengalihan kewajiban debitur kepada kreditur (bank) lain dengan terlebih dahulu kreditur baru melunasi seluruh kewajiban debitur, yang diikuti penyerahan jaminan ( agunan ) kepada kreditur baru.
b.Sebagian kewajiban debitur diambil alih bank lain ( purchased loan, joint financing, sindikasi, konsursium ) dimana jaminan yang ada diikat secara paripasu / proporsional
2.Novasi, yang dapat dilaksanakan dengan cara :
a.Seluru kewajiban debitur lama diambil alih oleh debitur baru yang disertai dengan pengalihan agunan
b.Kewajiaban yang diambil alih hanya sebagian saja atau senilaian asset yang dipindah tangankan dari debitur lama kepada debitur baru dengan syarat debitur baru bukan merupakan pihak terafiliasi dengan debitur lama.
3.Kompensasi, yang dapat dilakukan dengan cara penyerahan aktiva tetap yang diagunkan dan atau untuk pelunasan seluruh atau kewajiban debitur.
4.Likuidasi dibawah tangan, yang dapat diakukan oleh bank baik dengan atau tanpa persetujuan debitur untuk pelunasan seluruh atau sebagian kewajiban debitur.

C.Tindakan ketiga
Tindakan penyelesaian kredit adalah law enforcement :
a.Penyelesaian melalui pengadilan
b.Penagihan melalui BUPLN
c.Pengajuan pailit melalui pengadilan niaga
C.Pendekatan Rekrtrukturisasi Kredit
Pendekatan rektiruturisasi kredit didasarkan pada kelayakan kredit (dengan memperhatikan resiko dan pendapatan kredit), yaitu:

a.Kredit yang dapat diselamatkan ( resiko dan pendapatan kredit dalam batas-batas yang dapat diterima) dilakukan pendekatan penyelamatan (rescue) kredit yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kredit agar kembali lancar dan produktif.
Adapun criteria kredit yang dapat diselamatkan antara lain :
1.Debitur masih kooperatif dan mempunyai itikad baik, ang dibuktikan dengan kesedian debitur menandatangani kesediaan berkerjasama dengan bank untuk menyelesaikan kewajibannya.
2.Prospek usaha debitur masih ada dan memiliki potensi perumbuhan, namun telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit antara laian:
•Industri atau kegiatan usaha/segmentasi pasar/prosuk debitur masih mempunyai prospek dan potensi pertumbuhan
•Sumber pelunasan jelas yang ditandai dengan adanya rencana operasional untuk memperoleh profit dan memiliki cash flow yang baik dan wajar
•Perusahaan afiliasi atau group usaha masih stabil dan mendukung usaha
•Debitur memiliki orde atau kontrak
•Me miliki tenaga kerja yang memadai dan belum pernah tercatat mengalami perselisihan atau pemogokan
•Perusahaan dikelola dnegan manajemen yang baik.
3.Debitur tidak mempunyai kemampuan yang sukup untuk memenui kewajibanya (hasil usahan hanya cukup untuk menutupi biaya operasional), namun:
•Pendapatan sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak positif.
•Pendapatan sebelum biaya penyusutan, bunga dan pajak negatif, namun mempunyai mempunyai prosfek untuk menjadi positif

b.Kredit yang tidak dapat diselamatkan (prospek usaha dan itikad debitr diluar batas-batas yang diterima) dilakukan pendekatan penyelesaian kredit (recovery) yang bertujuan untuk menangih kembali piutang bermasalah.
Penyelesaian kredit dilakukan apabila memenuhi criteria sebagai berikut:
1.Bank sudah tidak dapat menguasai agunan (nihil), timbul permasalahan/sengketa terhadap agunan yang penyelesaiaanya memakan waktu dan biaya atau hasil likuidasi agunan lebih kecil dari kewajiba debitur, dilain pihak debitur sudah tidak mampu menyelesaikan kewajibannya, dan/atau.
2.Usaha debitur sudah tidak ada, namun debitur masih mampu untuk mengansur kewajibannya, dan/atau
3.Debitur sudah tidak ada (meninggal atau melarikan diri), namun, ada pihak ketiga yang bersedia yang melunasi kewajiban debitur.
4.Dalam hal penyelesaian kredit oleh pihak lain, pihak novator bukan merupakan pihak terkait dari debitur.

No comments:

Post a Comment

Kritik dan Saran