Thursday, June 18, 2009

Kredit Bermasalah

2.1. Kredit Bermasalah
Kegiatan utama perbankan adalah menghimpun dan menyalurkan dana dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana untuk investasi, modal kerja maupun konsumsi. Dari kredit yang diberikan pihak bank memperoleh jasa dari debitur sebagai keuntungan bank. Sementara pihak yang menerima kredit diharapkan memperoleh nilai tambah serta dapat mengembangkan usaha agar lebih maju.
Pemberian Kredit harus dilakukan secara hati-hati agar kredit yang disalurkan dapat kembali sesuai perjanjian. Namun, kehati-hatian tersebut sering diartikan sebagai bentuk keengganan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM.
Pada umumnya kredit bermasalah terjadi setelah melalui proses yang pada setiap tahapannya selalu memberikan signal dari suatu indikasi transaksi yang telah menyimpang dari ketentuan dan prosedur yang telah disepakati. Indikasi suatu kredit yang menjurus bermasalah hanya dapat di deteksi lebih dini bila bank melakukan loan monitoring dan loan review efektif dan berkesinambungan.
Dalam bahasa latin kredit berarti credere artinya percaya. Pemberi kredit (kreditur) percaya kepada penerima kredit (debitur) bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai perjanjian. Bagi debitur, kredit yang diterima merupakan kepercayaan, yang berarti menerima amanah sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai jangka waktu.
Menurut undang-undang perbankan No. 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang No.10 tahun 1998 pengertian Bank adalah sebagai berikut
1. Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat banyak. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai penghimpun dana maupun menyalurkan dana bank harus memperhatikan management dibidang pengaturan penghimpunan dana (liability Management) maupun penempatan dana (asset Management)
2. Kredit adalah penyediaan uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan . (pasal 1 ayat 12 UU Perbankan No.7 tahun 1992).
3. Pengertian lain menurut SE BI No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1992 defenisi kredit diartikan sebagai penyedia uang atau tagiahan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibakan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah disepakati.
Dengan demikian kedudukan kredit merupakan bagian kekayaan bank yang utama sekaligus sumber penghasilan yang paling terbesar karena pendapatan bank berasal dari hasil transaksi dibidang perkreditan dalam bentuk comittmen fee, bunga pinjaman provisi dan biaya asministrasi lainya.
Sedangkan pengertian kredit bermasalah menurut Clarke, peters dalam bukunya “managing problem loan, the complete guide for loan officer” mencoba mendefinisikan kredit bermasalah sebagai berikut: “ A problem loan can be defined as one in where repayment is in jeopardy, wspecially if the expexted or anticipated source of repayment is no longer sufficiently available to repay debt, or in which it appears legal action may be required ot effect collection or in which there appears tobe a potensial loss”
Dari pengertian diatas disimpulkan bahwa pengertian kredit bermasalah secar aumum diartikan sebagai suatu transaksi dimana seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibanny akepada bank sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan baik yang bersifat financial maupun non financial. Sedangkan kredit macat adalah suatu kredit yang tidak dapat ditagih atau sulit untuk memperoleh pelunasan maupun penyelamatannya.
Dengan demikian pengetian kredit bermasalah adalah jelas mencakup keseluruhan kualitas kredit yang digolongkan kurang lancer, diragukan dan macet.
2.1.1. Unsur Pemberian Kredit
Pemberian kredit oleh perbankan mengandung beberapa unsur, yaitu :
• Kepercayaan, Keyakinan pemberi kredit bahwa kredit yang diberikan akan benar-benar diterima kembali.
• Kesepakatan, Suatu perjanjian di mana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
• Jangka waktu, Masa pengembalian kredit yang telah disepakati bersama.
• Risiko, Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu risiko tidak tertagihnya/macet pemberian kredit.
• Balas jasa, Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau pembiayaan yang dikenal sebagai bunga untuk bank konvensional atau bagi hasil uantuk bank syariah.
2.1.2. Tujuan Pemberian Kredit
Tujuan pemberian kredit adalah:
• Mencari keuntungan; Pemberian kredit merupakan upaya untuk memperoleh hasil dalam bentuk bunga yang diterima oleh bank sebagai balas jasa dan profisi kredit yang dibebankan kepada nasabah, dengan harapan nasabah yang memperoleh kredit pun bertambah maju dalam usahanya. Keuntungan nasabah ini penting untuk kelangsungan hidup bank dan kemajuan usaha nasabah.
• Membantu usaha nasabah; Membantu usaha nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana modal kerja, sehingga debitur akan dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.
• Membantu pemerintah;Semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin banyak pengusaha yang dapat berkembang, sehingga mendukung pembangunan di berbagai sektor yang pada akhirnya meningkatkan pendapatan pemerintah dari sektor pajak.
• Membantu masyarakat: Semakin berkembang sektor riil yang diusahakan oleh pengusaha mikro, kecil dan menengah, akan menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat sehingga kesejahteraan masyarakat akan meningkat.
2.1.3. Prosedur Pemberian Kredit
Prosedur pemberian dan penilaian kredit oleh perbankan pada umumnya tidak jauh berbeda. Perbedaannya terletak pada persyaratan yang ditetapkan dan pertimbangan masing-masing.
Prosedur pemberian kredit dibedakan antara pinjaman perseorangan dan badan hukum, secara umum sebagaimana flow chart berikut :
Pemeriksaan berkas pinjaman
Wawancara I
On the spot
Wawancara II
Penilaian dan analisis kebutuhan kredit
Keputusan Kredit
Penandatangan akad dan berkas kredit
Realisasi Kredit
Penyaluran / Penarikan kredit
Pengajuan berkas Permohonan pinjaman

Secara detil prosedur pemberian kredit adalah sebagai berikut :
1. Pengajuan berkas-berkas
Pengajuan proposal kredit hendaklah berisi antara lain :
• Latar belakang perusahaan
• Maksud dan tujuan
• Besarnya kredit dan jangka waktu
• Cara pengembalian kredit
• Jaminan kredit

Proposal hendaknya sudah dilampiri dengan berkas-berkas yang telah dipersyaratkan seperti :
• Akte notaris
• Tanda daftar perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP)
• Neraca dan laporan rugi laba 3 tahun terakhir
• Bukti diri dari pimpinan perusahaan
• Foto copy sertifikat jaminan
2. Pemeriksaan berkas
Tujuannya adalah untuk mengetahui apakah berkas pinjaman yang diajukan sudah lengkap sesuai persyaratan dan sudah benar. Jika menurut pihak perbankan belum lengkap atau cukup maka nasabah diminta untuk segera melengkapinya dan apabila sampai batas waktu tertentu nasabah tidak sanggup melengkapi kekurangannya, maka sebaiknya permohonan kredit dibatalkan saja.
3. Wawancara I
Merupakan penyelidikan kepada calon peminjam dengan langsung berhadapan dengan calon peminjam.
4. On the Spot
Merupakan kegiatan pemeriksaan ke lapangan dengan meninjau berbagai obyek yang akan dijadikan usaha atau jaminan. Kemudian hasilnya dicocokkan dengan hasil wawancara I.
5. Wawancara II
Merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan pada saat setelah dilakukan on the spot di lapangan.


6. Penilaian dan analisis kebutuhan Kredit
Merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka menilai kebutuhan kredit yang sebenarnya.
7. Keputusan Kredit
Keputusan kredit dalam hal ini adalah menentukan apakah kredit akan diberikan atau ditolak, jika diterima, maka dipersiapkan administrasinya. Biasanya mencakup:
• jumlah uang yang diterima
• jangka waktu
• dan biaya-biaya yang harus dibayar
8. Penandatangan akad kredit/perjanjian lainnya
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari diputuskannya kredit, maka sebelum kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad kredit.
9. Realisasi kredit
Diberikan setelah penandatanganan surat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan.
10. Penyaluran/penarikan
Adalah pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian kredit dan dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan kredit yaitu
• sekaligus atau
• secara bertahap.


2.2. Penggolongan kolektibilitas kredit dan tingkat kesehatan bank
1. Penggolongan Kolektibilitas kredit
Kolektibilitas kredit menurut ketentuan Bank Indonesia dapat digolongkan sebagai beriktu:
1. Lancar (pass), apabila memenuhi kriteria:
a. Pembayaran angsuran pokok dan /atau bunga tepat waktu; dan
b. Memiliki mutasi rekening yang aktif atau
c. Bagian dari kredit yang dijamin dengan agunan tunai (cash collateral)
2. Dalam perhatian khusus (special mention), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang belum melampaui 90 hari; atau
b. Kadang-kadang terjadi cerukan; atau
c. Mutasi rekening aktif, atau
d. Jarang terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan: atau
e. Didukung pinjaman baru
3. Kurang lancer (substandard), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 90 hari; atau
b. Sering terjadi cerukan; atau
c. Frekuansi mutasi rekening relative rendah; atau
d. Terjadi pelanggaran terhadap kontrak yang diperjanjikan lebih dari 90 hari; atau
e. Terdapat indikasi masalah keuangan yang dihadapi debitur; atau
f. Dokukmen pinjaman yang lemah
4. Diragukan (doubtful), apabila memenuhi kriteria:
a. Terjadapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 180 hari; atau
b. Terjadi cerukan yang bersifat permanen; atau
c. Terjadi wanprestasi lebih dari 180 hari; atau
d. Terjadi kapitalisasi bunga; atau
e. Dokumentasi hukum yang lemahbaik untuk perjanjian kredit maupun pengikatan jaminan

5. Macet (loss), apabila memenuhi kriteria:
a. Terdapat tunggakan angsuran pokok dan/atau bunga yang telah melampaui 270 hari, atau
b. Kerugian operasional ditutup dengan pinjaman baru; atau
c. Dari segi hokum maupun kondisi pasr jaminan tidak dapat dicairkan pada nilai wajar.
Penggolongan kualitas kredit yang diselamatkan, walaupun pada saat penyelamatan dapat memenuhi kolektibilitas lancar (pass), dalam jangka waktu 6 bulan sejak penyelamatan kredit tersebut setinggi-tingginya digolongkan kurang lancar (sub-standart)
2.3. Faktor-Faktor Timbulnya Kredit Bermasalah
Timbulnya kredit bermasalah didasarkan pada kondisi operasional unit usahanya yang dapat disebabkan oleh faktr intern bank, factor nasabah dan factor ekstern, yaitu:
1. Factor intrn Bank
a. Bank menerapkan azas “prudential banking” yakni memaksakan diei untuk menamba keredit pada debitur prima, namun tidak disertai perhitungan yang akurat.
b. Unsure kesegajaan petugas bank melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan prosedur kredit
c. Rendahnya kemampuan atau ketajaman bank melakukan analisis kelayakan permintaan kredit.
d. Dokumentasi kredit yang tidak baik dan lemahnya sistem pengawasan dan administrasi.
2. Faktor debitur
a. Debitur sangat ambisi untuk memperluas usahanya baik di bidang usaha sejenis maupun usaha lain sehinga hasil yang diperoleh tidak digunakan untuk membanyar kewajibannya namun untuk diinvestasikan kembali.
b. Kurang/tidak mempunyai pengalaman cukup untuk mengelola usahanya secara professional.
c. Nasabah tidak kooferatif
d. Lamban mengantisifasi setiap perubahan mode/se;era pasar
e. Fasilitas kredit tidak sesuai dengan penggunaanya
f. Adanya unsure kesegajaan untuk menipu bank

3. Factor ekstern bank
a. Terjadi masalah dibidang teknis setelah usaha debitur berproduksi
b. Tingginya suku bunga kredit
c. Terjadinya masaalah hokum dan perundang-undangan
d. Masalh pemasaran, stabilitas politik, keamanan dan perubahan teknologi
e. Musibah bencana alam yang menimpa perusahaan.
Keberhasilan bank dalam penyelesaian kredit sangant tergantung dari kepada sikap ketegasan dalam memandang dan mengendalikkan penyebab terjadinya kredit bermasalah kualifikasi personil dalam menangani kredit sangat dibutuhkan terutama tanggung jawab dan sikap proaktif yang cepat dalam mengatasi setiap timbulnya kredit bermasalah.

No comments:

Post a Comment

Kritik dan Saran